JANGAN DITIRU...Ayah dan Anak di Salo-Kampar Kompak Jadi Pengedar Narkoba

JANGAN DITIRU...Ayah dan Anak di Salo-Kampar Kompak Jadi Pengedar Narkoba

SALO (RIAUSKY.COM) - Kekompakan ayah dan anak di Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo ini tak pantas ditiru.

Kelakuan ER (42) dan RH (17) ini benar-benar kacau. Keduanya ditangkap Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar di Salo Baru Desa Ganting, pada Selasa (9/1/2018) siang karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Bersama kedua pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, 2 buah dompet warna biru merah dan hitam, 2 unit HP, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp 602 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto  melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, Rabu (10/1/2018) malam mengatakan, kasus ini diungkap polisi berawal pada Selasa  (9/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB, saat itu anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Salo Baru Desa Ganting.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal SatRes Narkoba tiba dirumah RH dan ER ini.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ini dan ditemukan 13 paket sabu-sabu di dalam dompet yang diletakkan di atas lemari, selain itu juga disita beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Asdi.

Ditambahkan Asdi bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index