Lagi Fly Nikmati Ganja, Tiga Warga Tembilahan Diringkus Polisi

Lagi Fly Nikmati Ganja, Tiga Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Para pelaku dan barang bukti

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Saat tengah fly menikmati barang haram, 3 orang laki-laki diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil di Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 14.20 WIB. 

Para tersangka bernama RG (18 tahun), pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, RRR (23 Tahun), pekerjaan pedagang ikan, warga Jalan Hasan Abdul Gani Tembilahan, dan DA (24 Tahun), pekerjaan Nelayan, juga warga Jalan H. Hasan Abdul Gani Tembilahan.

Dari mereka, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket ganja kering, 1 linting ganja kering bekas pakai, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp.20.000,-.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini, adalah berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, ditindaklanjuti Personel Sat Res Narkoba, dengan segera menuju TKP di Jalan Lingkar I Tembilahan. Ketiga tersangka yang lagi fly, tidak dapat mengelak. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, diperoleh barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di ruang tahanan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (R17)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index