Kakek 'Bau Tanah' di Kampar Cabuli Bocah 10 Tahun

Kakek 'Bau Tanah' di Kampar Cabuli Bocah 10 Tahun
Pelaku saat diamankan

AIR TIRIS (RIAUSKY.COM) - Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan kakek-kakek kembali terjadi di Kabupaten Kampar. 

Pelakunya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar Jum'at (12/1/2018) sekira pukul 20.00 WIB di rumah di Dusun Pauh, Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kakek MU alias ML (62) ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan mental. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018) menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB, dimana SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya SU dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli MU.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 WIB yang dilakukan di pondok kebun milik warga. Pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai ke pondok di kebun itu. Sebelum melakukan aksibya, pelaku  sedang memancing di sungai.

Selanjutnya setelah berada di pondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun ini. 

Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini. 

Seperti dilansir suarakampar.com, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini. Setelah cukup bukti, Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML di rumahnya di Dusun Pauh, Desa Koto Tibun.

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Ridwanto. (*)

Listrik Indonesia

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index