Bawa Sabu Numpang Kapal Ferry, Kurir Dibayar Puluhan Juta

Bawa Sabu Numpang Kapal Ferry, Kurir Dibayar Puluhan Juta

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai terhadap satu orang tersangkanya, langsung dikembangkan Polres Dumai dan berhasil mengamanakan 4 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penyeludupan barang haram tersebut.

Dimana 5 terangka masing masing berinisial DFN (31) yang merupakan warga Bengkalis yang semula diamankan oleh Bea Cukai Dumai, sedangkan IT (39), F (31), FW (29) serta seorang wanita DS (41) warga Mandau Kebupaten Bengkalis, diamankan Sat Narkoba Polres Dumai ditempat berbeda. 

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, dalam pengakuan tersangka DFN untuk membawa sabu-sabu sebanyak 834 gram sabu dari Bengkalis ke Dumai menumpang kapal ferry, dirinya mendapat upah sebesar Rp 30 juta. Dan kemudian, untuk tersangka IT yang membawa sabu dari Dumai ke Duri dibayar Rp10 juta.

"Mereka dibayar berbeda dan mempunyai peran yang berbeda-beda pula,"kata Kapolres, Rabu (17/1). Dibeberkan Kapolres, penangkapan pertama dilakukan terhadap DFN oleh  petugas KPPBC, berdasarkan penangkapan itu pihak lalu melakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial IT yang diamankan ketika berada di Hotel City Dumai.

"Dari tangan IT ditemukan barang bukti 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil ektasi," ungkap Kapolres. 

Tidak sampai disitu, dari keterangan kedua pelaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke Kota Pekanbaru melalui pelaku lainnya di Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

"Dari informasi itu kita kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial F, FW dan DS salah seorang wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Mandau," tuturnya. Dari ketiga pelaku diamankan 95  gram sabu dan 30 butir pil ektasi. 

Sebelumnya Tim Penindakan Bea Cukai Dumai mengamankan 834 Gram Sabu pada Rabu (10/1/18) sore di Terminal Kedatangan Pelabu han Penumpang PT. Pelindo I Dumai. Barang haram tersebut dibawa dari Kabupaten Bengkalis oleh seorang pelaku berinisial DFN (30) warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kepala Bea Cukai Dumai, Adhang Nugroho menjelaskan kronologi penangkapan pada Rabu (17/1) saat Pers Release di Kantor KPPBC Dumai menjelaskan, bahwa berdasarkan analisa trend penyelundupan narkoba mp2 menetapkan kedatangan Ferry domestik dari Batam yang melintasi kabupaten Bengkalis ke dalam kategori High risk, sehingga pada saat kedatangannya dilakukan analisa penumpang dan memasukkan barang bawaan ke mesin x-ray.

Berdasarkan hasil profiling penumpang, ditemukan satu orang dengan gerak-gerik yang memperlihatkan sikap agak gugup dan diketahui naik dari Bengkalis kemudian barang bawaannya dimasukkan ke mesin x-ray."Hasil image terdapat sembilan bungkusan dan satu paket dalam kotak korek api yang isinya mencurigakan", jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal menggunakan narcotest, isi dari barang bawaan pelaku  tersebut positif mengandung methamphetamine  dan juga dilakukann laboratorium cabang PBB Medan kedapatan produk narkotika jenis methamphetamine."Selanjutnya kami melakukan kordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut," imbuhnya. (R13)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index