Didakwa Kasus Narkoba, Napsiyah Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Rohil, Ini Penjelasannya...

Didakwa Kasus Narkoba, Napsiyah Divonis  Bebas Oleh Majelis Hakim PN Rohil, Ini Penjelasannya...
Napsiyah bisa tersenyum kembali setelah diputus bebas oleh majelis hakim PN Rokan Hilir.

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Napsiyah alias Tina (26) bebas dari jerat hukum. Perempuan muda yang ditangkap di kamar sebuah hotel dalam sebuah penggerebekan oleh aparat kepolisian di Bagansiapiapi itu diputus  bebas oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Rokan Hilir.

Napsiyah alias Tina, warga Jalan Karya Enggel, Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil -  Riau, dudga menjadi  korban dari bisnis haram  yang dilakukan bandar narkoba terhadap dirinya. 

Terdakwa ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Bangko pada Kamis 29 Juni 2017 yang lalu, disalah satu kamar nomor 302 hotel Jiasiang, Bangsiapiapi.

Adanya kejanggalan saat dilakukan penangkapan oleh jajaran polsek Bangko terhadap terdakwa Napsiyah. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Muhammad Hasib Nasution SH dari LBH Ananda, Rabu (17/1/2018) kepada awak Media diruang Posbakum.

"Ketika terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Bangko pada Kamis (29/6/18) yang lalu. Di sebuah kamar hotel Jiasiang Bagansiapiapi, saat itu, tim opsnal Satreskrim Polsek Bangko Chandra Siagian, Teguh Guntara dan Anthony Ohm Dani Sinambela mendatangi hotel sekitar pukul 22.00 wib. 

Tim langsung menuju kamar hotel Jiasing. Sesampai di depan kamar hotel, tim mengetuk pintu kamar hotel. Setelah mengetuk pintu kamar hotel, tim pergi dari depan pintu kamar hotel tersebut. 

"Setelah itu, keluar lah, teman terdakwa yang bernama Muslim dari dalam kamar. Dan pergi meninggalkan terdakwa sendirian di dalam kamar. Selanjutnya, datang lagi tim opsnal satreskrim Bangko mengetuk pintu kamar untuk kedua kali nya. Lalu di buka sama terdakwa pintu kamar. Kemudian tim opsnal satreskrim polsek Bangko masuk kedalam kamar, tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledah di dalam ruang kamar ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0, 46 gram,'' ungkap Hasib.

"Yang menjadi kejanggalan dalam penangkapan terdakwa adalah, kenapa harus ada pengetukan pintu kamar hotel dua kali dan kenapa ada pembiaran Muslim (DPO) untuk melarikan diri dari dalam kamar. " Seharusnya, pengetukan pintu pertama sudah dilakukan penangkapan,'' papar dia lebih jauh.
 
Ketika saya tanya kepada pihak kepolisian, kenapa harus ada pengetukan pintu kamar sampai dua kali. Pihak kepolisian mengatakan, bahwa pengetukan pertama untuk melihat siapa yang keluar dari kamar. Kami melihatnya dari CCTV hotel, kata pihak kepolisian,'' seperti dikatakan Hasib.

Dan terdakwa tidak mengakui barang haram tersebut milik nya, sebagaimana yang di tuduhkan pihak kepolisian terhadap terdakwa dan terdakwa tidak menandatangani BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian. " Ungkap Kuasa Terdakwa.

Rabu (17/1/2018) sekira pukul 17.30 wib,  Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa dengan agenda persidangan putusan dari Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa di tuntut oleh jaksa Adhi Thya Febricar SH  dari Kejari Rokan Hilir dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. 

Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Di dalam persidangan terdakwa pernah  mengatakan bahwa dirinya hanyalah anak panah  dari bandar narkoba dan oknum tertentu untuk memuluskan bisnis haram yang mereka jalani di Bagansiapiapi.

Berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan fakta persidangan yang di jalani terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim M. Hanafi Insya SH yang didampingi oleh dua anggota hakim Rina Yose SH dan Sapperijanto SH,  memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah (bebas) didalam perkara yang dituduhkan kepada diri terdakwa. 

Ketua majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari penjara dan membersihkan nama terdakwa.(R

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index