PN Kampar Segera Esksekusi 2.823 Hektare Kebun Sawit PTPN V Tapung Akhir Bulan ini

PN Kampar Segera Esksekusi  2.823 Hektare Kebun Sawit PTPN V Tapung Akhir Bulan ini
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Kampar di bangkinang segera melakukan eksekusi terhadap perkebunan kelapa sawit milik PTPN V di Tapung seluas 2.823 hektare.

eksekusi dengan penumbangan tanaman sawit di atas areal seluas 2.823 hektare tersebut, rencananya akan dilaksanakan akhir bulan ini. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Yayasan  Riau Madani, Surya Dharma saat dikonfirmasi riausky.com, Jumat (16/1/2018) siang tadi.

Dijelaskan Surya, mengacu pada keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) PTPN V dalam kasus tersebut, pada tahun 2015 lalu, PTPN V sudah dimintakan untuk secara sukarela melakukan penebangan terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang sudah mereka tanami.

Namun, teguran tersebut selama dua tahun terakhir tak pernah diindahkan oleh perusahaan. Karena itulah, Pengadilan Negeri Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi secara paksa. 

''Ya, surat pemberitahuan sudah disampaikan oleh PN Kampar di Bangkinang, kepada para pihak, termasuk PTPN V. Kita harapkan memang prosesnya bisa berjalan lancar sehingga lahan tersebut bisa dikembalikan ke fungsi semula sebagai areal Hutan,'' ungkap Surya.

Disinggung tentang adanya keberatan dari sejumlah pekerja perusahaan, termasuk serikat pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan PTPN V, dijelaskan Surya, tak akan menghalangi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. 

Listrik Indonesia

#PTPN V

Index

Berita Lainnya

Index