PTPN V Belum Terima Pemberitahuan Resmi PN Bangkinang Terkait Eksekusi 2.823 Ha Kebun di Tapung

PTPN V Belum Terima Pemberitahuan Resmi PN Bangkinang Terkait Eksekusi 2.823 Ha Kebun di Tapung
Logo PTPN V

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) V mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan negeri Bangkinan (PN) Bangkinang terkait rencana eksekusi areal perkebunan milik perusahaan di Tapung.

Sejauh ini, informasi yang diperoleh oleh pihak perusahaan perkebunan milik negara tersebut baru sebatas informasi dan foto tentang surat pemberitahuan dari PN Bangkinang yang ditujukan kepada penggugat, yakni Yayasan Riau Madani. 

Hal tersebut disampaikan Humas PTPN V, Rizki kepada riausky.com, Jumat (26/1/2018) sore melalui pesan singkatnya.

''Kita belum ada menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan atas rencana tersebut. Namun, info yang kita dapat dari gambar yang tersebar, ada surat PN bangkinang kepada penggugat untuk rencana eksekusi pada senin (29/1/2018) depan,'' ungkap Rizki.

Setali dengan itu, Rizki pun mengaku pihaknya belum mendapat informasi tentang blok mana yang akan dieksekusi. 

''Mengenai blok mana kita juga belum bisa pastikan  sebab penetapan sita dari PN Bangkinang juga belum ada kita terima,'' tegas Rizki mencoba menjelaskan duduk rencana eksekusi oleh PN Bangkinang tersebut. 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar, Riau akan melaksanakan eksekusi lahan perusahaan BUMN PTPN V seluas 2.823 hektare di daerah Tapung. 

Lahan yang sudah ditanami sawit tersebut hendak dieksekusi menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung pasca penolakan terhadap upaya peninjauan kembali (PK) oleh PTPN V atas lahan yang berperkara tersebut. 

PN Bangkinang, dalam suratnya W4. U7/ 039/ HK 02/1/2018 yang diajukan ke pemohon LSM Riau Madani disebutkan, akan melakukan eksekusi dalam objek perkara 2.823 hektare pada Senin 29 Januari 2018.

Adapun lokasi areal perkebunan yang akan dieksekusi sesuai dengan surat tersebut terletak di Sei Batu Langkah Desa Sei Aguh Keamatan Tapung, Kampar. 

Lahan tersebut diindikasikan berada di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri yang dikelola oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).(R04)


 


 

Listrik Indonesia

#PTPN V

Index

Berita Lainnya

Index