Dinilai Kooperatif, Jaksa Tuntut Kirjuhari 4 Tahun Penjara

Dinilai Kooperatif, Jaksa Tuntut Kirjuhari 4 Tahun Penjara
sidang suap apbd riau dengan tersangka kirjuhari(riauterkini.com)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/11/2015) siang mengelar sidang tuntutan kasus dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari.
 
Dalam sidang ini Ahmad Kirjuhari dituntut empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
 
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/11/2015) siang.
 
"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara, dikurangi masa hukuman, dengan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya,"sebut Ketua tim, Pulung Rinandoro, di hadapan hakim ketua, Masrul.
 
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU KPK  membacakan analisa untuk terdakwa Kirjuhari setebal 500 halaman. Pembacaan dilakukan secara bergantian  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain, Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti, Irman Yudiandri dan Pulung Rinandoro.
 
Dalam analisa ini, ada beberapa nama yang sering disebut-sebut JPU, seperti nama Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariansyah, yang sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kirjuhari. Dimana yang menonjol adalah aksi cabut batrai dalam sidang, transaksi serah terima uang, hingga pinjam pakai mobil dinas.
 
Usai membacakan dan mendengarkan tuntutan, hakim ketua Masrul akhirnya menutup persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa Kirjuhari. "Sidang akan dilanjutkan Rabu depan, dengan agenda pembelaan (pledoi)," tukas Masrul. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index