WOW...Bawa 8 Motor Mewah Bodong dari Batam, Pria Ini Dipenjara 100 Hari dan Motornya Dibalikin...

WOW...Bawa 8 Motor Mewah Bodong dari Batam, Pria Ini Dipenjara 100 Hari dan Motornya Dibalikin...
Motor gede yang diamankan aparat kepolisian di Tanjung Buton Kabupaten Siak.

SIAK (RIAUAIR.COM)- Masih ingat penangkapan 12 unit motor bodong dari Batam di Pelabuhan Buton, kabupaten Siak?

Ya, saat ini perkaranya sudah diputuskan oleh Pengadilan negeri (PN) Siak. 

Namun, ada beberapa fakta menarik terkait keputusan tersebut, dimana dari 12 unit tersebut, delapan unit diantaranya adalah bodong. 

Dari hasil pemeriksaan di laboratorium Forensik di Medan, diketahui ternyata motor-motor tersebut dibawa menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu alias bukan STNK yang sebenarnya. 

Atas dugaan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Siak, dalam persidangan perkara pemalsuan surat/dokumen atas terdakwa Kristiyadi Fajar Gustanto warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis kepada Fajar dengan hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari serta barang bukti berupa STNK dimusnahkan, sementara  barang bukti motor mewah berharga ratusan juta yang 'bodong' dikembalikan kepada  pemiliknya yang sah.

Ia didakwa menggunakan surat/ dokumen palsu untuk 8 sepeda motor besar atau yang sering disebut Motor Gede (Moge) itu.

Dalam persidangan yang diketuai hakim ketua Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Ketua PN Siak, dibantu dua hakim anggota yakni Risca Fajarwati, dan Selo Tantular pada 4 Januari 2018 lalu, telah digelar sidang agenda putusan.

Dalam putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahwa, memvonis terdakwa Fajar selama 3 bulan 10 hari kurungan penjara, barang bukti berupa STNK dimusnahkan, dan barang bukti Moge dikembalikan ke pemilik yang sah.

Humas PN Siak Manata Binsar Tua kepada riauterkini di ruang terbuka umum kantor PN Siak, membenarkan vonis terhadap terdakwa Fajar dalam perkara 263 KUHP.

Listrik Indonesia

#PENYELUNDUPAN MOTOR MOBIL

Index

Berita Lainnya

Index