Astaga... Pengusaha Ini Pasok Minuman Beralkohol Besar-besaran ke Selatpanjang Tanpa Izin

Astaga... Pengusaha Ini Pasok  Minuman Beralkohol Besar-besaran ke Selatpanjang Tanpa Izin
Minuman Beralkohol yang dipasok besar-besaran tanpa izin edar dari pemerintah.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Diduga Akibat kelalaian pemerintah  dan juga penegak hukum setempat. Pelaku usaha memanfaatkan situasi ini untuk memasok minumam beralkhohol di kota Sagu Selatpanjang tanpa izin edar. 

Hal ini terungkap dari penemuan ribuan botol dan kaleng minuman keras berbagai merek saat dibongkar di Pelabuhan Camat Selatpanjang.

Walaupun tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1.113 kotak minuman beralkohol golongan A ternyata bebas masuk dan beredar di Selat Panjang.

Dari pantauan di lapangan, ribuan minuman beralkohol tersebut dimasukkan dari Pekanbaru dengan kapal motor KLM Wira Jaya 5 di Pelabuhan Camat, Jalan Tebing Tinggi Selat Panjang minggu pagi (04/02/18).

Diketahui bahwa ribuan minuman beralkohol berbagai merek milik Atai yang dikelola Adi dengan CV Mitra Meranti Sukses Selat Panjang sebagai penyalur  telah beroperasi selama 1 bulan terakhir. 

Kendati demikian, perusahaan ini tidak memenuhi  ketentuan sebagai pemasok minuman beralkohol.

Padahal, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).

Dan diperkuatkan dengan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014(“Permendag 72/2014”).

Pada 16 April 2015 telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”).

Surat Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Indonesia No:226/PKM.04/2014 tentangbpenimbunan dan pengangkutan barang kena cukai diduga bodong dan anehnya tanpa ada SIUP dan dokumen yang dikeluarkan oleh petugas Bea Cukai.

Selain itu, di dalam dokumen tersebut ada beberapa kejanggalan, dimana  tidak mencantumkan alat angkut, tidak ada tanda tangan petugas yang berwenang dan tidak ada keterangan CK8 atau FTZ dari surat tersebut.

“Minuman Bl beralkohol itu belum memiliki SIUP. Saat ini agen dari pemiliknya telah kita instruksikan untuk tidak menyalurkan minuman itu. Hingga besok kita melakukan survei bersama Kepala Dinas di lokasi penyimpanan Jalan Ibrahim Selatpanjang,” kata Kasi Dalam dan Luar Negeri Disperindag Koperasi dan UKM l, Hariadi di Selat Panjang.

Sementara, Adi, agen dari CV Mitra Meranti Sukses Selatpanjang, seperti dilaporkan mandiripos.com mengakui bahwa dirinya belum mengantongi SIUP dan menjabarkan beberapa kelengkapan perdagangan minolnya.

“Kalau kelengkapan perizinan dan lain-lain kita ada, namun untuk SIUP, masih di Pekanbaru. Kemungkinan beberapa hari lagi kita tunjukkan,” kilahnya.(R04/mp)

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index