Lahan Parkir di Belakang Hotel Grand Zuri Ternyata Milik Pemprov, Setahun Hanya Disewa Segini?

Lahan Parkir di Belakang Hotel Grand Zuri Ternyata Milik Pemprov, Setahun Hanya Disewa Segini?
Suhardiman Amby

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Temuan Komisi III DPRD Riau memang sungguh mengejutkan. Siapa yang sangka, lahan seluas 1.280 meter persegi yang terdapat di belakang Hotel Grand Zuri Pekanbaru adalah aset milik Pemprov Riau.

Pemanfaatan lahan di kawasan strategis tersebut dinilai DPRD Riau juga tidak sewajarnya, karena hanya disewakan sebesar Rp38,4 juta per tahun. Sementara aset tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis.

Sekretaris Komisi III DRPD Riau, Suhardiman Amby, kepada wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan kalau dia  bersama anggota Komisi III lainnya turun ke lapangan beberapa waktu lalu. 

Ada sejumlah persoalan yang ditemukan pihaknya di lapangan, di lahan aset Pemprov Riau. Hal tersebut kalau tidak ditindaklanjuti, maka satu per satu aset daerah menurutnya akan hilang begitu saja.
 
"Saat kita turun beberapa waktu lalu, nampak ada yang sudah mulai menduduki aset tanpa ada jelas sewa lahan, pinjam dan pakai, dan lainnya. Kalau ini dibiarkan, maka secara perlahan, aset kita satu per satu akan hilang. Seperti yang ada saat ini, sudah banyak status aset daerah yang dikaburkan," kata Suhardiman. 
 
Salah satunya, dicontohkan pria yang acak disapa Datuk itu adalah tanah milik Pemprov Riau yang saat ini digunakan sebagai  lahan parkir di belakang Hotel Grand Zuri, yang merupakan lahan Pemprov Riau, disewakan dengan harga yang sangat murah, yakni Rp38,4 juta per tahun. Padahal, luas lahan di sana sekitar 1.280 m2.
 
"Lahan seluas itu disewakan dengan harga yang sangat murah. Jangankan Rp38 juta, Rp100 juta pun orang pasti banyak yang berminat, lahannya sangat luas di belakang," tegas Suhardiman.
 
Selain itu, sewa kontrak lahan tersebut sudah berakhir sejak 2016 lalu, dan sampai saat ini,  menurut Suhardiman belum jelas tindak lanjut sewanya. Sementara  nilai aset  lahan tersebut adalah sebesar Rp2,1 miliar.

Terkait itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau mengaku  telah mengkaji laporan dari  Komisi III DPRD Riau tersebut.
 
Kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi mengatakan, lahan parkir tersebut memang merupakan aset Pemprov, dan disewa oleh pihak Hotel sebesar Rp38,4 juta per tahun. 

Hasil sewa tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun mulai tahun ini Pemprov mengkaji ulang sewa lahan seluas 1.280 meter tersebut.
 
"Intinya lahan parkir itu sewanya masuk ke PAD. Sekarang kita mengkaji ulang besaran sewa lahan parkir itu. Layak atau tidak lahan itu disewa dengan harga yang disepakati awalnya," ujar Syahrial Abdi.
 
Dijelaskan dia,  jika nantinya dari perhitungan tim  Pemprov tidak layak, lahan tersebut bisa saja ditarik kembali. Namun, jika pihak penyewa menyepakati usul kenaikan harga bisa saja diperpanjang. (CR1)

Listrik Indonesia

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index