Nongkrong di Warung Tuak, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Besi Pagar Taman Kota Pangkalan Kerinci

Nongkrong di Warung Tuak, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Besi Pagar Taman Kota Pangkalan Kerinci
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian besi pagar taman kota yang berada di samping Kantor Camat Pangakalan Kerinci, Rabu (7/2).

Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kanit I sat Reskrim Polres Pelalawan IPDA Tommy Vara Berlin STrK.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Rospandi (36) seorang ASN yang beralamay di Komplek Bernas RT 001 RW 004 Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Adapun para pelaku yang diamankan yaitu DAM (40) seorang wanita yang sehari hari berusaha jual beli barang bekas. Dan dari pelaku yang diamankan besi pagar Taman Kota yang diambil oleh pelaku. 

Lalu polisi juga mengamankan RAM (28) warga Jalan Seminai Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan dan juga RAH (30) pria pengangguran warga  Jalan Cempaka Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan. *

Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira jam 13.45 Wib, Pelapor diperintahkan oleh atasannya sebagai Sat Pol Pamong Praja Pemda Pelalawan dengan melampirkan gambar pagar besi dari Taman Kota telah dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal dan menjualkan besi pagar tersebut di penampungan jual beli barang bekas yang berada di Jalan Seminai Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.

Kemudian Pelapor mendatangi penampungan jual beli barang bekas tersebut dan didapati benar bahwasanya pagar tersebut dijual di tempat penampungan jual beli barang bekas tersebut. 

Kemudian pemilik penampungan jual beli barang bekas tersebut diamankan di Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. 

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira jam 17.30 Wib Team Opsnal Polres Pelalawan yang di pimpin oleh IPDA TOMMY VARA BERLIN STrK melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku yang mana terhadap kedua pelaku sedang duduk di warung tuak yang berada di Jalan Seminai Kec. Pangakal Kerinci Kab. Pelalawan. 

Kemudian terhadap Kedua Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal dan diamankan 1 (satu) Unit becak sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut besi dari TKP menuju tempat penampungan besi besi tua milik Sdri. DAM.

Pihak Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. (R09)

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index