BC Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan

152 Gram Sabu Disimpan dalam Anus RH

152 Gram Sabu Disimpan dalam Anus RH
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bea dan Cukai Bandara SSK II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika Golongan I jenis Methamphetamine atau sabu-sabu.
 
RH (25) yang diamankan pihak bandara melakukan penyeludupan dengan cara menyimpan sabu-sabu dalam saluran pembuangan atau anus.
 
Terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal hasil dari analisa intelijen dan profiling terhadap penumpang pesawat Air Asia AK-433 dari Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru.
 
"Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menaruh curiga terhadap seorang penumpang yang menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Untuk meyakinkan hal tersebut petugas BC membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di-rongent. Hasilnya terlihat 4 (empat) buah benda lain di dalam tubuhnya," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Klas Madya Pabean Pekanbaru Elfi Haris, Kamis (26/11).
 
Oleh pihak Rumah Sakit, lalu mengeluarkan benda yang mencurigakan di dalam tubuhnya. 
 
Total nilai sabu-sabu yang diselundupkan Rp304 juta, RH kini pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index