Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 2.8 Kg Sabu Dilarutkan, 1.080 Ekstasi Diblender

Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 2.8 Kg Sabu Dilarutkan, 1.080 Ekstasi Diblender

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Proses tindak lanjut dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Polres Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa 2.8 Kg sabu-sabu dan 1.080 pil ekstasi pada, Senin (12/2) sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman Mako Polres Dumai.

Proses pemusnahan terhadap 2.970,18 gram atau 2,8 Kg sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan untuk ekstasi diblender dan kemudian disatukan selanjutnya dibuang sedalam selo kan. 

Pemusnahan langsung dilakukan, Kapolres Dumai, Walikota Dumai, Dan Lanal Dumai, Dandin 0320 Dumai, Kepala Bea dan cukai Dumai, Kepala BNNK Dumai, Wakil Ketua DPRD, Kasipidum Kejari Dumai, pihak Pengadilan Negeri Dumai, Pengacara dan disaksikan oleh 7 orang tersangkanya dengan rincian 4 berkas Laporan Polisi.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan,  dalam pers rilisnya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika saat ini merupakan hasil ungkap kasus yang 2 diantaranya bekerjasama dengan pihak Bea dan Cuai yang telah berlangsung sekitar sebulan yang lalu.

"Ini perkara yang sebulan yang lalu, dan selanjutnya untuk barang bukti yang kita musnahkan saat ini berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP), dimana 2 diantaranya ungkap kasus kita bersama Bea dan Cukai dan dua perkaranya lagi hasil ungkap kasus personil Sat Narkoba kita," ujarnya.

Kata Kapolres lagi, pemusnahan ini dilakukan agar tidak timbul sangka buruk terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan untuk sisa barang bukti masih ada, karena ada kendala penyelidikan, hasil labfor belum keluar.

"Kebijakan kami dengan pengadilan, maka ditetapkan barang bukti yang ada untuk segera dimusnahkan. Sedangkan sisa akan dimusnahkan nanti setelah hasil labfor keluar,''jelas Kapolres Dumai. (R13)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index