Ini Langkah yang akan Dilakukan Wawako Ayat Cahyadi Saat Firdaus Cuti Pilkada

Ini Langkah yang akan Dilakukan Wawako Ayat Cahyadi Saat Firdaus Cuti Pilkada
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi akan menggantikan wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT terhitung  15 Februari sampai 23 Juni 2018 yang akan datang.

Keputusan tersebut mulai berlaku seiring dengan keikutsertaan Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT sebagai salah satu calon Pilkada Gubernur Riau yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.

Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru untuk menggantikan Firdaus  selama proses Pilkada tersebut.

"Suratnya sudah keluar dan diserahkan oleh Asisten I dan Kabag Pemerintah tadi. Dalam isi surat tadi, isinya yakni menjaga stabilitas politik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pekanbaru," ungkap Ayat Cahyadi, Selasa (13/2/2018) pagi tadi.

Dijelaskan Ayat, selama menjabat Plt. Walikota Pekanbaru lebih kurang empat bulan, ia hanya menjalankan tugas-tugas Walikota yang ditinggalkan Firdaus selama dirinya cuti.

"Kita ini hanya menjalankan tugas. Jadi menjadi Plt. Walikota Pekanbaru ini tidak ada yang spesial," ujarnya.

Ayat menyebutkan, selama menjabat Plt. Walikota Pekanbaru tentunya ia beserta jajaran mengupayakan agar program-program yang sedang dilaksanakan berjalan maksimal.

"APBD kan juga sudah disahkan, tinggal bagaimana berjalan dengan baik. Yang jelas, sukseskan Pilkada dan jalankan program-program yang sudah ada dengan baik lagi," tambahnya.

Sekedar informasi, Firdaus yang saat ini masih Walikota Pekanbaru aktif akan cuti kampanye selama empat bulan. Selama cuti kampanye, Firdaus akan meninggalkan rumah dinas dan tidak akan menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas. (R06)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index