Revisi UU MD3, Peneliti Formappi Riau Kecam Sikap Kekanak-Kanakan Anggota DPR-RI

Revisi UU MD3, Peneliti Formappi Riau Kecam Sikap Kekanak-Kanakan Anggota DPR-RI
Larshen Yunus, Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Formappi Riau Kecam Sikap Kekanak-kanakan anggota DPR, pernyataan tersebut disampaikan Larshen Yunus, selaku Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi Riau-red).

Bertempat di Hall Room Hotel Pangeran Pekanbaru, Formappi Riau menanggapi wacana tersebut, dengan mengadakan Pertemuan antar sesama Peneliti Parlemen (15/02/2018).

Bahwa, hal yang paling substansial ialah terkait Revisi Undang-Undang MD3, yang mengatur DPR-RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, agar kini dapat serta merta mempidanakan para pengkritik, baik itu dari kalangan Ormas, LSM maupun dari para Awak Media.

"Revisi Undang-Undang MD3 tersebut lebih spesifik mengatur tentang tingkat keamanan dari para anggota dewan, maupun pejabat lainnya. Seakan-akan mereka enggan untuk dianggap rendah dan merendahkan. Kewenangan tentang aturan tersebut, termaktub dalam Pasal 122 huruf K revisi UU MD3" ungkap Larshen Yunus.

Dari dulu, Formappi Riau sudah konsisten untuk menolak tentang kebijakan atas regulasi seperti itu. "Jujur saja, bagi kami selaku Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat sangat tidak sepaham dengan upaya untuk merevisi Undang-Undang MD3 dengan 3 tambahan pasal. 

Karena sudah jelas, kebijakan seperti itu akan menyeret Indonesia ke arah yang tidak baik, yakni era kegelapan sistem demokrasi.  "Coba bayangkan, betapa hinanya mereka (anggota DPR-red), yang sepertinya ingin Mengkebiri bangsa ini" tegas Yunus sapaan akrab Direktur Eksekutif Formappi Riau tersebut.

Lanjutnya lagi, bahwa dengan niatan seperti itu, ternyata para Politisi di Negeri ini anti kritik, berupaya agar dapat berkuasa tanpa batas, bahkan cenderung ingin mempersulit proses hukum maupun adanya niatan untuk memperoleh kekebalan hukum di Republik ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, "bahwa tahun 2018 ini maupun tahun 2019 yang akan datang merupakan momentum yang disebut dengan tahun-tahun Politik, tetapi jangankan bekerja dengan baik, untuk berhenti berbuat gaduh saja sudah syukur. inilah wajah Parlemen kita yang sesungguhnya" kesal Yunus.

"Watak otoritarian yang justru menjadi virus penyebar penyakit, yang lambat laun juga telah merasuki sendi-sendi tulang para Politisi kita, yang pada kenyataannya meraka haus akan kekuasaan dan pada akhirnya bermuara di balik jeruji besi, seperti itulah Wajah Parlemen kita seungguhnya" tegas Yunus dengan bahasa Perumpaannya.

Yunus yang juga Peneliti di Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesia Police Watch (IPW Provinsi Riau), melihat situasi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat pada umumnya. Hak-hak sipil sudah terabaikan, cenderung kita semua sudah kehilangan otoritas moral guna menyampaikan suara-suara tentang substansi dalam berdemokrasi.

"Bagi kami, hal-hal ataupun tindakan seperti ini sudah sangat keterlaluan. begitu kompleksnya masalah yang telah diperbuat para pejabat kita. mulai dari Pelaksanaan Musrenbang di berbagai tingkatan, Penyusunan Pokok-Pokok Fikiran (Pokir-red), hingga akhirnya bermuara pada Rapat Badan Musyawarah dan Rapat Badan Anggaran, yang mayoritas kegiatan tersebut berlangsung secara tertutup" ujar Yunus.

Perlu diketahui, bahwa kegiatan seperti Rapat Paripurna yang pada umumnya bersifat terbuka untuk umum, hanya sekedar seremonial belaka. Masyarakat umum selama ini sudah dibohongi dengan praktek bersandiwara oleh para anggota dewan. Dengan percaya dirinya mereka, menggunakan seragam yang sopan, stelan jas yang lengkap, namun ternyata faktanya  hal-hal seperti itu hanyalah percuma.

Dari Hasil Observasi Para Peneliti Formappi Riau, kegiatan seperti Rapat Paripurna yang nyatanya hanya sekedar seremoni belaka, justru masih banyak juga ditemukan para anggota dewan yang tidak hadir. "Sekali lagi saya ajak untuk berfikir pakai otak. Bahwa sudahlah hanya seremonial belaka, hanya sekedar duduk manis, fasilitas lengkap. Ehhh, masih ada juga para anggota dewan yang 'katanya' terhormat itu absen alias tidak hadir.

Lanjut Yunus, Kalaupun ada yang hadir, palingan mereka hanya duduk santai, baca-baca koran, kotak-katik HP, mondar-mandir keluar ruangan, tanpa adanya perhatian yang khusus, guna mendengarkan Penyampaian informasi dari Pimpinan Sidang. 

"Sungguh, hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, jangan kita biarkan Pengelolahan Negara ini oleh manusia-manusia bejat seperti itu" ajak Yunus yang juga merupakan Ketua Presidium Pusat Gamari.

Manifesto Lembaga Pengawas Parlemen seperti Formappi menekankan untuk adanya keberpihakan atas Rancangan Undang-Undang yang dikerjakan oleh para anggota dewan. Formappi Riau, melalui Larshen Yunus selaku Direktur Eksekuti, menyebutkan bahwa pasal anti kritik yang ingin disahkan oleh DPR sangatlah membahayakan rakyat.

Kekhawatiran itu disampaikan Yunus, tatkala sudah mengetahui bahwa pihak MKD DPR akan diberikan tambahan kewenangan untuk dapat mempidanakan para pengkritik, yang dianggap mengganggu, merugikan dan merendahkan wakil rakyat. "Nafsu bejat mereka harus kita lawan" ajak Yunus disela-sela kegiatan Diskusi bersama Internal Peneliti Formappi Riau.

Untuk diketahui, bahwa Undang-Undang MD3 yang kontroversial tersebut telah disahkan oleh 8 (delapan) fraksi, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, PKB, Hanura, Gerindra, PAN, PKS, dan Fraksi Partai Demokrat.

Senada dengan Formappi Pusat, yang disampaikan oleh Sebastian Salang maupun Lucius Karus, bahwa Polemik ini sudah menjadi simbol Paripurnanya 'Nafsu' para anggota DPR, agar dapat lari dari jalur maupun koridor sistem demokrasi indonesia.

"Saya sepaham dengan Kakanda Lucius Karus, bahwa para anggota dewan tersebut sudah mulai bermain kasar dengan rakyat sendiri. Dengan menggunakan pasal karet tersebut, yang justru bisa sangat berbahaya, apabila diterapkan.

Dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini, Kami mengajak seluruh Masyarakat dan para Handaitaulan, agar dapat bersama menyatukan tekad, Melawan Kebijakan seperti ini"  tutup Yunus dalam keterangan Persnya. (Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index