Ini Kata IPW Riau Soal Proses Hukum Perambahan Hutan Diduga Libatkan PT Hutahaean

Ini Kata IPW Riau Soal Proses Hukum Perambahan Hutan Diduga Libatkan PT Hutahaean
Direktur Eksekutif Indonesian Police Watch (IPW) RIau,  Larshen Yunus S.Sos

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Proses hukum perkara perambahan hutan di Dalu-dalu yang diduga dilakukan PT Hutahaean Group  menjadi perhatian dari berbagai pihak, salah satunya  Indonesia Police Watch (IPW) Provinsi Riau.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi riausky.com,  Indonesia Police Watch, melalui Direktur Eksekutif,  Larshen Yunus S.Sos Sc disebutkan bahwa hal tersebut ada beberapa hal yang tidak wajar dalam proses hukum kasus ini. 

Atas dikabulkannya Permohonan dari pihak PT Hutahaean, dimana PN Pekanbaru menyatakan bahwa Penetapan tersangka dan P21 (Penetapan Berkas) dari Polda Riau, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  tidak sah dan belum memiliki kekuatan hukum yang mendasar, membuat gerah para Peneliti IPW Riau.

“Sepertinya ada kejanggalan atas hasil putusan itu, Hakim Tunggal Martin Ginting hanya merujuk atas Pengakuan PT Hutahaean, yang menyatakan sudah berkomunikasi dengan pihak Kemen LHK” ungkap Yunus, sapaan akrab dari Aktivis Riau tersebut.

Dilanjutkannya lagi, “bahwa sepengetahuan kami, meskipun mereka (Hutahaean Group-red) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KLHK terkait Permasalahan itu, namun kami pastikan, bahwa sampai saat ini surat tersebut belum ditanggapi oleh Kemen LHK itu” tegas Yunus disela-sela Acara Diskusi Publik bersama Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup Provinsi Riau (20/2/2018).

Bertempat di Aula Ismail Suko, Komplek Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru, Yunus dkk hanya heran dengan Keputusan dari Hakim Tunggal Martin Ginting.

“Kok Bisa-bisanya Hakim senior seperti beliau itu ceroboh dalam memutuskan sesuatu, Pertimbangannya hanya sebatas dari Pengakuan PT Hutahaean yang telah melakukan Permohonan Izin ke pihak Kementerian Kehutanan” ungkap Yunus.

Lanjutnya, Padahal sampai saat ini Permohonan tersebut belum ada Jawaban dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi Hakim Martin Ginting” kesal Yunus, yang merupakan Alumni Fisip Universitas Riau.

Permohonan yang dimaksud adalah terkait dengan Pelepasan Lahan seluas 823,75 Hektar (Afdeling 8), Kawasan Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kalaulah memang benar ada Peraturan yang mengatakan bahwa apabila Permohonan itu tidak dijawab, maka secara hukum permohonan yang dimaksud bisa dikabulkan. “Itu sama sekali Ngawur, sesat dan menyesatkan” tegas Yunus.

Ditambahkannya lagi, bahwa tidak benar kalau Polda Riau, yang dalam hal ini Pihak Ditreskrimsus dikatakan Prematur dalam menetapkan kasus Perusahaan itu.

“Saya kira hal tersebut sangatlah keliru. Ditreskrimsus sangat selektif dalam memutuskan segala sesuatunya. mungkin hal-hal seperti itu hanyalah alibi dari pihak Hutahaean Group” ujar Yunus.

Menurut informasi yang dirangkum oleh media Center Indonesia Police Watch (IPW Provinsi Riau), bahwa upaya yang dilakukan PT Hutahaean akan benar, apabila adanya bukti surat Permohonan dari Pemerintah setempat.

“Bahwa, Kalaulah hal itu memang benar, maka kami minta agar PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya dapat menunjukkan bukti surat ataupun tembusan yang diketahui dan disetujui oleh Pemda setempat, dalam hal ini Bupati Rokan Hulu, Pihak DPRD Kabupaten maupun Provinsi, hingga sampai pada Pemerintah Provinsi Riau, yakni Gubernur maupun Kadis LHK Provinsi Riau” jelas Yunus bersama rekan-rekan Peneliti Indonesia Police Watch.

Dalam penjelasannya, Yunus juga katakan bahwa ia telah menghubungi Bos Besar Hutahaean Group, namun melalui sambungan selulernya, HW Hutahaean hanya kerap menjawab, bahwa dirinya masih berada di Toba (Kampung Sumatera Utara-red), untuk keperluan Berobat.

“Supaya informasi berimbang, IPW Riau juga menghubungi Ditreskrimsus Polda Riau, dalam hal ini adalah Dir Gidion Arif, yang mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut, setelah mendapatkan amar putusannya” tutup Yunus, mengakhiri Pernyataan Persnya.(r)
 

Listrik Indonesia

#Illegal Logging # Perambahan hutan

Index

Berita Lainnya

Index