Tunggakan Pajak PBB P2 2017 di Rohul Capai Rp 6 Milliar

Tunggakan Pajak PBB P2 2017 di Rohul Capai Rp 6 Milliar
Kepala Bidang Pembukuan Bapenda Rohul, Supri

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu belum mampu merealisasikan target PAD sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan (P2) tahun 2017.

Target PAD PBB P2 tahun 2017 lalu telah ditetapkan oleh Pemda Rokan Hulu sebesar Rp 15 Milliar. Akan tetapi, hingga Desember 2017 Badan Pendapatan Daerah Rokan Hulu hanya mampu merealisasikan target tersebut sebesar Rp 8,8 Milliar. Artinya, masih ada yang belum teralisasi mencapai Rp 6 Milliar.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Rokan Hulu Jonni Muchtar SE MSi melalui Kepala Bidang Pembukuan Supri kepada Riausky.com, Jumat (23/02) terkait dengan belum maksimalnya pencapaian target pajak PBB P2 di Rokan Hulu.

" Belum tercapainya, akibat masih ada kesalahan data wajib pajak oleh pihak Desa serta masih rendahnya kesadaran warga sebagai wajib pajak dalam membayar pajak," papar Supri.

Terkait masih banyaknya kesalahan data wajib pajak oleh pihak Desa, Supri mengungkapkan, bahwa kedepan akan dilakukan pelaksanaan program Desa Mandiri, yang secara langsung diberikan kewenangan untuk membuat dan mencetak surat wajib pajak. Karena pihak desa yang mengetahui secara langsung wajib pajak yang ada di desa.

Supri juga mengingatkan kepada seluruh Kepala UPTB Bapenda yang ada di 6 Kecamatan, untuk tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait penagihan pajak, khususnya tagihan PBB P2 tahun 2017. (R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index