Kejar-kejaran dengan Polisi, Pengedar Sabu-sabu di Bangko Pusako Berhasil Ditangkap, Ini Orangnya

Kejar-kejaran dengan Polisi, Pengedar Sabu-sabu di Bangko Pusako Berhasil Ditangkap, Ini Orangnya

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sempat terjadi kejar mengejar antara jajaran tim opsnal satreskrim Polsek Bangko Pusako dengan penyalahguna narkotika. Namun, akhirnya, Wahyu Ramadani yang diduga penyalahgunaan narkotika tidak bisa berkutik lagi, ketika tim berhasil menangkap tersangka. pasalnya, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Data yang didapat Mapolres Rokan Hilir, bahwa tersangka Wahyu Ramadani alias Acong (22) merupakan warga Jalan Pelajar Gang Rantau Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Bangko Pusako Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil-Riau, ditangkap pada Kamis (22/2/18) sekira pukul 18.00 wib. Dari tangan tersangka tim jajaran satreskrim polsek bangko pusako berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Kapolres Rokan Hilir Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi Jumat (23/2/18) melalui Kasubag Humas Akp. Ruslan membenarkan bahwa tim jajaran polsek bangko pusaka berhasil mengamanlan penyalahguna narkotika jenis sabu - sabu. Keberhasilan tim dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika tidak luput dari kerja sama antara masyarakat dengan pihak kepolisian, " Ungkap Ruslan.

Pada Kamis (22/2/18) sekira pukul 18.00 wib, pihak kepolisian Polsek Bangko Pusako mendapat infilormasi dari masyrakat bahwa di Jalan Pelajar Gang Rantau Kepenghuluan Bangko Pusako sering terjadi tidak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut tim jajaran polsek bangko pusako melakukan penyelidikan dilokasi yang di katakan.

Setibanya di Lokasi, tepatnya di Jalan Pelajar Gang Rantau dibelakang rumah warga, tim melihat seseorang sedang berada dibelakang rumah dengan gerakan yang mencurigai. Melihat gerakan yang mencurigai tersebut, tim langsung mendekati nya. Namun, seseorang tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar mengejar antara tim dengan pelaku penyalahguna narkotika. Saat melarikan diri, tersangka sempat membuangkan barang bukti dekat pohon sawit.

Setelah tim berhasil menangkap tersangka diketahui bahwa tersangka bernama Wahyu Ramadani Als Acong.

Selanjutnya, tim bersama tersangka mencari barang bukti yang sempat tersangka buangkan. Setelah dicari cari, tim menemukan barang yang dibuang tersangka. Namun, barang yang dibuang tersangka adalah plastik kosong yang diduga tempat narkotika jenis sabu sabu.

Tidak sampai disitu saja, tim selanjut nya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Dari keterangan tersangka, bahwa barang haram narkotika jenis sabu sabu di sembunyikan tersangka di kandang ayam milik nya. Tim melakukan pencarian di kandang ayam milik tersangka, akhirnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil plasti bening yang berisikan kristal kristal kecil yang diduga sabu sabu, 4 bungkus plastik berkelip merah, uang Kertas pecahan seratus senilai Rp 600.000, 3 buah plastik bening, 1buah dompet warna coklat, 1 buah kaca pirek, 1buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 helai gulungan timah rokok, 1 buah pipa penyimpanan kaca pirek, 1 helai timah rokok dan 1 unit Hp merk Advan.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Bangko," jelas Ruslan. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index