Panwaslucam Payung Sekaki Minta PPK Lakukan Coklit Ulang di Dua Lokasi Ini

Panwaslucam Payung Sekaki Minta PPK Lakukan Coklit Ulang di Dua Lokasi Ini

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -  Panwaslucam Payung Sekaki mengeluarkan rekomendasi bernomor 006/PANWASLUCAM-PYS/02/2018 tanggal 23 Februari 2018 kepada PPK agar memerintahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS 04 Sungai Sibam dan PPDP 18 Labuhbaru Barat untuk melakukan Coklit ulang di dua daerah tersebut. 

Pelaksanaan coklit ulang selambat-lambatnya sebelum pleno pada 5 Maret 2018.

"Ini berdasarkan hasil temuan kami, kedua petugas tps mendelegasikan kerja ke pihak lain. menurut kami ini melanggar PKPU nomor 02 tahun 2017 pasal 11 ayat 5 dan 6. dimana petugas pemutakhiran data pemilih harus melakukan coklit secara langsung. kami memberi sanksi pelanggaran administrasi," ujar Fahrul Rozi, Ketua Panwaslu Kecamatan Payung Sekaki merangkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Ia menilai ini berpotensi terjadi pelanggaran pidana yang perlu dicegah. sebab dari data yang diterima masih terdapat warga yang berhak mrmilih tidak didata oleh petugas. penghilangan hak memilih adalah pelanggaran pidana dengan ancaman paling rendah 12 bulan penjara.

"kami juga mengimbau kepada seluruh warga punya hak pilih untuk melapor ke panwas, jika namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih. karena masih ada waktu untuk ditambahkan ke dalam daftar pemilih sementara tambahan," jelasnya.

Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di kecamatan payung sekaki yang dilakukan sejak 20 Januari sampai 18 februari, masih banyak warga yang berhak memilih tidak didata oleh petugas. (R05)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index