Ayah Hamili Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Ayah Hamili Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
ilustrasi (internet)
PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM) - Seorang warga Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau, bernama Amat (40) diamankan oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Parahnya korban  merupakan anak tirinya tersebut, disetubuhi pelaku hingga hamil.
 
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, Ade Johan H Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Sabtu (28/11/2015), pelaku diamankan pada Jumat (27/11) kemarin, sekitar jam 13.30 WIB.
 
Korban yang masih berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), merupakan anak dari isterinya (anak tiri, red).
 
"Kini korban mengalami kehamilan. Diperkirakan sudah hamil tiga bulan menurut hasil pemeriksaan bidan," jelasnya.
 
Sijabat menjelaskan, kejadian itu diketahui pada hari Jumat (27/11) sekitar jam 08.00 WIB, saat anak tersebut terlihat mengalami kelainan (sakit seperti orang hamil).
 
"Setelah dipastikan oleh bidan atas kehamilannya, ibu korban menanyai anak. Dan korban pun menjelaskan semua perbuatan ayah tirinya," bebernya.
 
Kemudian, kata Sijabat, ibu korban langsung melaporkannya peristiwa yang dialami anak kandungnya itu ke Polsek Kerumutan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kerumutan dalam proses pemeriksaan (sidik) dan perkara tersebut telah di koordinasikan dengan unit PPA Polres pelalawan.
 
"Kejadian itu dilakukan di dalam rumah pelaku saat anaknya tidur, perbuatan itu dilakukan sejak awal bulan Oktober lalu dan diulanginya sebanyak tia kali dilain waktu sampai anak tersebut mengalami kehamilan," imbuh Sijabat menutup. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index