Dugaan Penyelewenangan Bansos E-Learning 48 Sekola

Polres Siak Tetapkan Kabid SD Disdik Siak Tersangka

Polres Siak Tetapkan Kabid SD Disdik Siak Tersangka
H Syofyan didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution di Mapolres Siak. Foto INFOSIAK.
SIAK (RIAUSKY.COM)– Polres Siak menetapkan Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan kabupaten Siak, H Syofyan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Sosial E-Learning tahun 2014 yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. 
 
H Syofyan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak tiga bulan lalu, mendatangkan pengacaranya, Razman Arif Nasution untuk melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan yang mulai dilakukan oleh jajaran Polres Siak. 
 
“Saya merasa sangat aneh, kok saya bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning tahun 2014 lalu itu, padahal dana itu oleh Pemerintah Pusat langsung disalurkan ke rekening sekolah penerima masing-masing,''ungkap Syofyan.
 
Dia menyebutkan, proses penyaluran dana bantuan sosial itu sendiri dilakukan tanpa campur tangannya, seperti dilansir dari Infosiak.com.
 
Syofyan juga menyebutkan, penyaluran dana Bansos pusat itu sebesar Rp54 juta untuk setiap sekolah. Pihak sekolah sendiri yang menentukan terkait penggunaan dana Bansos tersebut.
 
“Setelah dana Bansos itu diterima oleh masing-masing sekolah, pihak sekolah sendiri yang menentukan uang itu digunakan untuk apa, dan bukan atas arahan saya proses penggunaannya, sehingga atas tudingan korupsi terhadap diri saya inilah, maka saya meminta pengacara untuk mendampingi saya dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkap dia.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index