Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos 48 SD di

Pengacara H Syofyan Minta Gelar Perkara

Pengacara H Syofyan Minta Gelar Perkara
Ilustrasi E Learning.
 
SIAK (RIAUSKY.COM)– Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning tahun 2014 di 48 SD, yang menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Siak H Syofyan MPd, terus bergulir. Tak ingin klien nya menjadi menjadi korban, pengacara H Syofyan, Razman Arif Nasution meminta jajaran Polres Siak melakukan gelar perkara.
  
“Sesuai sprint penyidikan dari Polres Siak, klien saya ini ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 Juni 2015 lalu, atas kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning tahun 2014,” terang Razman seperti dilansir dari infosiak.
 
Pada kesempatan itu. Razman juga menyebutkan, ia sangat menyayangkan sikap dan keputusan Polres Siak, yang begitu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka, sebelum melakukan penyelidikan lebih dalam. Karena dalam kasus tersebut disinyalir ada aktor utama yang justeru saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi.
 
“Pemeran utama dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos itu adalah pihak kontraktor (selaku pengadaan barang, red) yakni saudara Indra, serta 48 kepala sekolah yang kala itu selaku pihak yang bertransaksi, sedangkan klien saya ini (H Syofyan MPd) hanya selaku pihak yang mengetahui saja, dan tidak turut berkecimpung dalam proses penyaluran dana Bansos itu,” sambungnya.
 
Guna mengungkap kebenaran kasus tersebut, Razman telah meminta kepada pihak Polres Siak agar menggelar perkara khusus, dengan menghadirkan seluruh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
 
“Saya telah sampaikan kepada Kapolres Siak, agar menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos itu, yang tentunya dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk Kadisdik, kontraktor pengadaan barang, serta 48 Kasek,” pungkasnya. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index