BIADAB...Istri di Penjara karena Narkoba, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tiga Kali dalam Semalam

BIADAB...Istri di Penjara karena Narkoba, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tiga Kali dalam Semalam

RIAUSKY.COM - Perbuatan seorang bapak ini menang luar biasa bejat, lataran istri berada di penjara, anak kandung jadi pelampiasan nafsunya.

MJ (43), warga Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial SRM (15). 

Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran istri pelaku sudah lama tidak berada di rumah karena sedang dalam penjara akibat kasus narkoba.

Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan MJ sejak pertengahan 2017 hingga 2018. Ketika korban masih duduk di Kelas I SMP. 

Namun, perbuatan itu baru terungkap dan pelaku diciduk polisi pada 10 Februari lalu, berdasarkan tindaklanjut kepala komplek perumahan mereka ke polisi.

Kapolsek Baiturrahman AKP Agus Salim mengatakan, kasus itu terungkap ketika sang anak tidak sanggup lagi menahan, dan bahkan merasa terancam dengan perbuatan tersangka.

Tersangka mengancam korban jika memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Biasanya, pelaku memaksa anaknya melakukan hubungan badan setiap pukul 01.00 WIB.

Berita RekomendasiIni loh cara mengatasi karang gigi [PR]Pemuda Ini yang Pengaruhi 6 Bocah hingga Perkosa Anak 8 TahunDengan Iming-Iming Rp5.000, Kakek Bejat Cabuli Bocah Kelas 1 SD di Rumah Kosong

“Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumah sendiri pada saat anak-anaknya tidur sekitar jam satu atau dua malam. Kasus ini terungkap karena korban sudah merasa terancam oleh sang ayah yang tidak mengizinkan untuk diberitahukan kepada siapapun,” kata Agus, saat konferensi pers di Poresta Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (8/3/2018) seperti dimuat okezone.com.

Menurut pengakuan korban, kata Agus, tersangka melakukan perbuatan itu dalam sehari hingga tiga kali. Korban kerap merasa tertekan bahkan tidak berani melaporkan perlakuan sang Ayah kepada kakaknya.

"Korban memiliki tiga orang kakak tetapi ia tidak berani melaporkan itu karena diancam oleh sang ayah," ujar Agus.

Diketahui, tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual minuman. Kasus ini terbongkar ketika korban perbuatan ayahnya kepada ketua komplek perumahan tempat mereka tinggal. Mendengar laporan itu, ketua komplek langsung membuat laporan ke polisi dan langsung meringkus tersangka.

“Karena hal ini tidak mn ungkikita lamakan karena si anak sudah merasa trauma. Makanya kita lakukan penangkapan segera hari itu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15-20 tahun penjara,” pungkas Agus. (*)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index