ALAHMAKKK...Rencana Pesta Seks dan Sabu Gagal Total, 2 Pria dan Wanita Ini Langsung ‘Letoy’ Saat Digrebek Polisi 

ALAHMAKKK...Rencana Pesta Seks dan Sabu Gagal Total, 2 Pria dan Wanita Ini Langsung ‘Letoy’ Saat Digrebek Polisi 
Para pelaku saat diamankan

RIAUSKY.COM - Niat hati berbuat sesuatu yang diharamkan agama tapi tak kesampaian karena keburu digerebek polisi, alhasil mereka pun digelandang ke kantor polisi.

Semangat Darmawanta Sembiring (32), warga Jalan Payabakung Gang Serbajadi II, Desa Serbajadi dan Dani Armansyah (31) warga Jalan Binjai Km 13.8, Pasar Besar, Desa Sei Semayang, begitu berkobar-kobar saat berhasil membujuk Siti Nurainun br Sitepu (28), untuk ber-threesome dalam pesta birahi, Kamis (1/3/2018). 

Keduanya pun menyiapkan ‘bahan bakar’ berupa sabu sebagai pemanasan untuk pesta tersebut. Bermodal paket sabu seharga Rp400 ribu, ketiganya kemudian memasuki kamar kos di Jalan Binjai KM 13.8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Namun, saat birahi tengah memuncak, personel polisi dari Polsek Sunggal masuk menggrebek. “Jangan ada yang bergerak! Semua diam di tempat!” Seru petugas yang masuk saat itu. Kontan saja, ketiganya langsung letoy alias lesu. Bagaimana tidak, ketiganya dipastikan bakal ‘pindah kos’ ke sel tahanan polisi. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari informan, bahwa di kamar kos-kosan itu, sering dijadikan sebagai tempat mengonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.  

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Sunggal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, petugas yang memastikan bahwa ketiganya sedang berpesta sabu, langsung mendobrak masuk. 

Hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil sabu, bong berisikan sabu, timbangan elektrik dan tiga mancis. Tak menunggu lama, ketiganya langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

“Para tersangka kita amankan atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Dan saat kita geledah, kita menemukan barang bukti berupa 3 klip sabu dan alat isap sabu,” ungkap Wira Prayatna, Jumat (9/3/2018) lalu seperti dilansir Metro24jam.com. 

Ketiganya mengakui barang haram tersebut milik mereka, yang saat itu baru dibeli dari seseorang bernama Dedi di wilayah Mencirim Pondok, seharga Rp400 ribu, Selain itu ketiganya juga mengaku, usai memakai sabu, rencananya akan dilanjutkan dengan pesta birahi. Sialnya bagi mereka, petugas keburu datangn menggrebek. 

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapat barang tersebut dari Mencirim Pondok, seharga 400ribu dari seseorang bernama Dedi yang saat ini masih sttus DPO. Ketiganya berniat akan melakukan pesta seks,” jelas Wira. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (R02)

Listrik Indonesia

#Seks Menyimpang #ML #Selingkuh

Index

Berita Lainnya

Index