Hakim PN Rohil Tolak Eksepsi Kepala Desa Darussalam, Terkait Pencemaran Nama Baik

Hakim PN Rohil Tolak Eksepsi Kepala Desa Darussalam, Terkait Pencemaran Nama Baik

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak eksepsi terdakwa Ashari Penghulu Darussalam non aktif dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 317 jo 310 KUH pidana tentang  pengaduan palsu dan pencemaran nama baik seseorang.

Pantauan dalam sidang kali ini,  ruang sidang dipenuhi oleh para keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir untuk menyaksikan sidang  dalam agenda putusan sela terdakwa.

Informasi yang dirangkum sebelumya bahwa terdakwa Ashari sempat menjadi DPO pihak Kejaksaan Dumai selaku eksekutor atas putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Ashari atas perkara kasus kehutanan.

Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 wib, Ashari kembali harus dihadirkan Endra Andre SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dimuka persidangan atas perkara lain dalam tindak pidana dugaan melakukan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Asmadi seorang  mantan Penghulu Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

Agenda sidang kali ini yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH dengan dua anggotanya M.Hanafi SH MH dan Rina Yose SH.dibantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Melani SH dengan agenda putusan sela atas eksepsi keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Abdul Haris SH.

"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum  telah memenuhi unsur dalam hukum acara, sehingga seluruh dakwaan  JPU sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," kata ketua majelis hakim Aswir dalam persidangan.

"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pembuktian dari jaksa penuntut umum, bahwa majelis hakim mempertimbangkan keberatan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak patut dipertimbangkan dalam putusan sela ini," jelas Aswir SH.

Sebelum menutup sidang Ketua majelis hakim mengajukan kepada JPU dan penasehat hukum terdakwa jika dalam sidang berikutnya Ketua majelis hakim akan menunjuk hakim lain untuk menggantikan dirinya , karena ketua majelis Aswir SH akan mutasi , dan selanjutnya agenda sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 maret 2018 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index