GILA BRO...Ditangkap Polisi dan FBI, Tiga Remaja Asal Surabaya Ini Raup Uang Ratusan Juta Usai Bobol 3.000 Sistem di 44 Negara

GILA BRO...Ditangkap Polisi dan FBI, Tiga Remaja Asal Surabaya Ini Raup Uang Ratusan Juta Usai Bobol 3.000 Sistem di 44 Negara
Tiga hacker asal Surabaya yang bobol 44 negara berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya

RIAUSKY.COM - Aksi ketiga remaja ini memang tergolong luar biasa, bayangkan diusia mereka yang masih menginjang 21 tahun, ketiganya mampu melakukan kejahatan yang luar biasa.

Aksi tiga hacker asal Surabaya dalam dunia peretasan ini terbilang cukup mencengangkan. Total, 44 negara telah menjadi korban peretasannya.

Adapun ketiga remaja tersebut berinisial NA (21), KPS (21), dan ATP (21). Mereka ditangkap Tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Minggu (11/3/2018) kemarin.

Bahkan kabarnya, untuk menangkap para pelaku, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya bekerjsama dengan Biro Investigasi Federal ( FBI) Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, kelompok hacker tersebut menamakan dirinya sebagai Surabaya Black Hat (SBH) dan berpusat di Surabaya.

Argo menjelaskan, modus ketiga tersangka adalah dengan mengirimkan email kepada calon korban-korbannya. Para pelaku berpura-pura memperbaiki email korban yang sebelumnya telah dikuasai oleh pelaku.

Sebagai imbalan, mereka mengharuskan korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang melalui akun paypall atau bitcom.

“Jika korban tidak melakukan pembayaran, maka kelompok ini akan menhancurkan system (email) korban,” jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) seperti dilansir PojokSatu.id

Dalam penyelidikan, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, ketiga tersangka ini sudah meretas lebih dari 3.000 sistem di seluruh negara, termasuk di Indonesia. “Total sudah ada 44 negara yang diretas,” ungkap Argo.

Dari pengakuan tersangka, pendapatan yang mereka raup dari hasil kejahatan siber selama 2017 pun cukup besar. “Berkisar antara Rp50 juta sampai Rp200 juta,” terang Argo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 29 ayat(2)jo pasal 45B, Pasal 30 jo Pasal 46, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang RI No 19 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik.

Dengan sangkaan pasal tersebut, kelompok hacker ini dincaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index