1 Kilogram Sabu dan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Sungai Selari

1 Kilogram Sabu dan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Sungai Selari
Dua pria yng ditangkap terkait pengungkapan 1 kilogram sabu-sabu dan 957 butir pil ekstasi di Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Bengkalis belum terbebas dari jerat mafia narkotika. 

Buktinya, Ahad (11/3/2018) tengah malam lalu, aparat kepolisian setempat berhasil menemukan sebanyak 1 kilogram sabu dalam bungkusan besar dan hampir 1.000 butir pil ekstasi. 

Barang haram tersebut ditemukan aparat kepolisian Bukitbatu, Polres Bengkalis setelah melakukan penggerebekan terhadap satu unit mobil jenis Xenia yang mencurigakan saat melintas di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai si Desa Selari.

Saat itu, sekitar pukul 20.30 WIB aparat mencurigai mobil tersebut berhenti di tepi jalan tidak jauh dari lokasi razia petugas. Saat itu salah seorang penumpang mobil diduga membuang sebuah benda yang mencurigakan ke arah tepian.

Setelah dilakukan penyisiran, aparat berhasil menemukan sebuah kaca pirek yang masih melekat padanya sisa penggunaan sabu-sabu.

Pelaku yang membuang kaca pirex mlarikan diri begitu turun dari mobil. Sementara seorang penumpang lainnya berinisial DG langsung diamankan petugas dan diamankan di mapolsek Bukitbatu.

Dari penangkapan tersebutlah aparat kepolisian berhasil mengendus motif dari keberadaan keduanya yang diduga adalah kurir peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari pengembangan juga diketahui kalau keduanya datang dari arah Pekanbaru menuju Sungai Selari di Pakning guna menjemput barang haram jenis sabu dan ekstasi yang sudah diletakkan di simpang pelabuhan Roro Desa Sungai Selari Pakning.

Aparat kepolisian pun berupaya mengungkap siapa pelaku yng menjadi kaki tangan yang meletakkan barang haram tersebut. Namun, pelaku tak hendak muncul.

Aparat sendiri berhasil menemukan barang haram yang dimaksud di semak-semak di tempat yang telah dikonfirmasi sebelumnya. 

''Jadi, setelah dilakukan pengembangan, DG mengaku mereka datang dari Pekanbaru ke Sungai Pakning disuruh untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari seseorang yang tidak di kenalnya yang akan mengantarkan narkotika tersebut dari Pulau Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basumi, SIK ketika dikonfirmasi Selasa (13/3/2018).

"Tim Opsnal membawa tersangka DG untuk melihat dan mengambil barang bukti tersebut. Ini motif baru lagi dari para pelaku. Mereka tidak bertemu, tapi barang bukti diletakkan di satu tempat,'' kata dia.

Dari proses penghitungan diketahui barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 kilogram sabu dan sekitar 957 butir pil ekstasi.

Pasca penemuan barang bukti aparat juga berhasil meringkus terduga kurir lainnya, berinisial  HW.

HW diduga sebagai pelaku yang meletakkan barang bukti di simpang empat pelabuhan Sungai Selari. Warga  Jalan HR. Soebrantas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis itu  ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (12/3/18) sekitar pukul 20.45 WIB. 

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukitbatu guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(R05)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index