Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh Bilman Sinaga 12 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh Bilman Sinaga 12 Tahun Penjara
Terdakwa

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Sah Iran Halapangan Siregar (25), warga Padang Lawas Utara (Paluta) Sumut, Selasa (13/3/18) sekira pukuk 18.15 wib. Sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil.

Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana, JPU berangapan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa terdakwa diduga telah melakukan pembunuhan sadis terhadap almarhum Bilman Sinaga (59) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau ( Kepri) yang ditemukan tewas mengenaskan, Senin (12/6/17) yang lalu dirumahnya di jalan lintas Riau Sumut, Dusun Berkat Manggala Jhonson Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Di tubuh almarhum dibagian kepala ya di temukan enam lubang berukuran panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm dan ditemukan barang bukti batu besar yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.

Terdakwa memasuki ruang persidangan dengan mengenakan baju berwana oranye dibelakangnya bertuliskan tahanan Kejari Rohil. Terdakwa yang duduk dikursi kesakitan menundukan kepala kebawah, ketika jaksa penuntut umum (jpu) Sulestari SH dari Kejari Rohil membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Atas tuntutan yang dituntut jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Terdkwa melalui kuasa hukum nya Ridayanti SH, akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Selasa (20/3/18).

Sidang yang ketuai majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Lig didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose S, dengan  panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index