Bahas Upah Minimum Sektor Perkebunan, Disnakertrans Riau akan Gelar Pertemuan Bersama Instansi Terkait 

Bahas Upah Minimum Sektor Perkebunan, Disnakertrans Riau akan Gelar Pertemuan Bersama Instansi Terkait 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau akan segera mengadakan pertemuan bersama seluruh instansi terkait untuk membahas mengenai tuntutan Kesatuan Aksi Buruh Perkebunan Riau (KABPRI) yang ingin dilibatkan dalam pembahasan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) dalam waktu dekat.

"Sekarang ini kan banyak nama serikat buruh, yang ini tergabung dalam KABPRI. Mereka juga minta dilibatkan pembahasan UMSP. Jadi selama ini ada yang merasa disisihkan, padahal sama-sama memiliki legalitas. Solusinya nanti semua diminta hadir dalam perundingan untuk musyarawah keterwakilan dengan instansi terkait," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/3/2018).

KABPRI yang merupakan gabungan dari PD Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau, PP FSPPI Riau, SP2KS, dan SPPMI ini, lanjut Rasidin, murni hanya menuntut hak keterwakilan dan sama sekali tidak mempersoalkan besaran UMSP.

"Mereka tidak masalah dengan kenaikan UMSP. Hanya saja mereka minta dilibatkan, itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan massa ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk memerintahkan pihak-pihak terkait pengupahan untuk segera melakukan perundingan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) 2018, dengan menyertakan KABPRI. 

Ketua DPD FSPPP-KSPI Provinsi Riau, Armansyah mengatakan, bahwa Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menjanjikan akan melibatkan serikat pekerja yang saat ini bergabung dalam KABRI pada pembahasan UMSP 2017 dan seterusnya.

Hal itu, kata Armansyah, sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undnag Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 25 Ayat 1 huruf a b,c,d dan e tentang Hak dan Kewajiban keterwakilan serikat pekerja jo pasal 27 huruf a,b, dan c.

"Dalam UU disebutkan, bahwa Federasi yang tergabung dalam KABPRI telah memenuhi syarat untuk mengutus atau menempatkan utusan sebagai manifestasi hak perwakilan kami. Untuk itu kami minta dilibatkan dalam pembahasan UMSP," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Armansyah yang ditemui oleh Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar dan Kasatpol PP Riau Zainal ini, turut menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, tuntutan untuk mengeluarkan natura pekerja dari komponen upah dan menegaskan bahwa natura pekerja adalah tunjangan. Sekaligus, menerbitkan Pergub sebagai peta jalan untuk mencapai kesejahteraan buruh sebagaimana diamanatkan okeh Kepmenaker RI Nomor 7 Tahun 2013 dan PP 78 Tahun 2015.

"Dan masih dengan tuntutan sama juga, kami minta ada Pergub yang menetapkan untuk melibatkan unsur serikat pekerja dalam melakukan survey pasar dalam penetapan nilai kebutuhan hidup layak yang akan digunakan sebagai acuan atau orientasi kebijakan penetapan upah," tandasnya. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index