Telat Sahkan APBD 2016, Anggota DPRD Riau Siap Terima Sanksi

Telat Sahkan APBD 2016, Anggota DPRD Riau Siap Terima Sanksi

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemprov Riau dan DPRD Riau dipastikan mendapat sanksi dari pusat terkait keterlambatan pelaksanaan pengesahan APBD murni 2016, yang seharusnya paling lambat dilaksanakan pada Senin (30/11) ini.
 
Kabarnya, hari ini baru dijadwalkan penandatanganan MoU RAPBD murni 2016. Masih ada lag penyampaian nota keuangan dari Plt Gubri, pandangan fraksi atas nota keuangan, pembahasan di komisi, serta verifikasi di Kemendagri.
 
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan pusat adalah berupa penundaan gaji anggota DPRD Riau dan juga Plt Gubri selama 6 bulan lamanya.
 
“Nggak apa-apa ditunda. Toh Pemprov kan salah juga, karena terlambat mengajukan anggaran tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman belum lama ini.
 
Ada pun gaji anggota dewan dari pusat adalah sekitar Rp 6 juta. Namun tunjangan perumahan yang diterima adalah Rp 19 juta. Penundaan tersebut hanya berlaku gaji yang dari pusat, sedangkan tunjangan dari daerah tetap diterima anggota dewan seperti biasa. 
 
Tunjangan perumahan terebut juga diusulkan sebanyak Rp 30 juta per bulan dalam RAPBD murni 2016, yang saat ini masih dalam pembahasan dan menunggu Pergub. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index