Dewan: Kepala SKPD Tidak Bisa Bekerja, Copot Saja

Dewan: Kepala SKPD Tidak Bisa Bekerja, Copot Saja
Gedung DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Muhammad Adil mengajukan wacana untuk mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Riau.

 
Pasalnya ada beberapa kepala SKPD harus dilakukan evaluasi, bahkan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya di pemerintahan.
 
"Perlu dilakukan evaluasi terhadap kepala SKPD di linkungan Pemprov Riau, terutama terhadap Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad. Kalau bisa diganti sekalian, karena kita bekerja itu harus punya Standar Operasional Prosedur (SOP)," katanya. Ahad (29/11)
 
Lebih lanjut disampaikannya, pihak rumah sakit menangani pasien tersebut, setelah ditangani kemudian keluarga pasien diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan segara administrasinya, bukan malah ditelantarkan. Untuk itu, DPRD Provinsi Riau meminta agar Dirut RSUD Arifin Achmad dapat segera diganti.
 
Untuk itu, Ia mengakui sudah pernah menyampaikan hal tersebut di dalam forum rapat paripurna saat penyampaian pandangan fraksi.
 
"Kemudian, yang harus diganti itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Kepala BP Bangdes juga harus diganti, karena beliau juga sudah pernah mengatakan bahwa bila tidak sanggup untuk menempati posisi itu. Untuk itu pemerintah harus mencari orang-orang yang profesional, jangan kepala SKPD itu asal pak Plt senang," papar Adil.
 
Politikus Partai Hanura tersebut menjelasakan, Kepala Dinas Bina Marga juga harus dilakukan evaluasi. Hal tersebut terkait dengan Jalan Yos Sudarso, seharusnya perbaikan jalan dilakukan dengan cara file slap, tapi malah dikerjakan dengan cara over lay. Hal ini merupakan kesalahan besar dan sudah masuk dalam ranah pidana.
 
Untuk itu bisa saja Komisi D DPRD Provinsi Riau melaporkannya ke Polda Riau atau Polresta agar dapat dilakukan proses penangkapan.
 
"Sudah kesalahan besar, kalau saya jadi Plt Gubernur saat itu saya berhentikan langsung. Selain itu juga sudah pidana dan apalagi uangnya sudah diambil jadi tinggal dilaporkan ke Polresta atau Polda bisa masuk itu, se-Kepala Dinasnya sekalian bisa diproses," tutupnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index