Kejari Rohil Dalami Proyek Pengaspalan Jalan Poros Labuhan Tangga

Kejari Rohil Dalami Proyek Pengaspalan Jalan Poros Labuhan Tangga
Jajaran Kejari Rokan Hilir.

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mendalami dugaan korupsi Proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kepala Kejari Rohil, Gaos dikonfirmasi menlalui Kasi Intel Kejari, Farkhan, menyebutkan pihaknya mendalami informasi adanya dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekrjaan Umum dan Tataruang (PUTR) Rohil 2017 tersebut. 

"ya kita dalami, ini kebetulan saya sedang berada diluar kota,"kata Kasi Intel Kejari Rohil, singkat melalui sambungan selulernya, Selasa (20/03/2018).

Sebelumnya, diinformasikan bahwa proyek dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp5,4 miliar dan dikerjakan PT Cahaya Kurnia Riau itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar lebih kurang. 

Hal itu dijelaskan berdasarkan hasil investigasi pada pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor baru berapa bulan siap dilaksanakan sudah retak-retak kondisinya.

Pantauan dilapangan, saat masa pemeliharaan, dilakukan penampalan pada aspal yang retak. 

Nanum titik beratnya adalah ada temuan item pekerjaan penghamparan pondasi agregat kelas A yang tidak dikerjakan. Karena, jalan yang diaspal itu jalan yang sudah pernah diaspal oleh pihak Pemda Rohil beberapa waktu.

Kemungkinan pihak rekanan berani melakukan hal ini karena dianggap kontruksi jalan sudah kuat, sehingga dilakukan pondasi agregat kelas A tipis tipis saja. Bahkan untuk kiri kanan bahu jalan tidak dilakukan sesuai petunjuk bestek. 

Dari uraian diatas dan hitungan teknis dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proyek ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil.

Korupsi yang dimaksud adalah telah terjadi pembayaran pekerjaan tidak wajar sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada. Di mana volume pekerjaan Lapis Agregat Kelas A, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Hal tersebut mengacu pada aturan perundang undangan sesuai dengan pasal 89 ayat 4 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Adapun bunyi pasal 89 ayat 4 tersebut adalah “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak."

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rohil dan jajarannya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan temuan dilapangan, volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A tidak sesuai dengan kuantitas yang tercantum pada RAB Kontrak. 

Sebagai contoh, tidak melihat adanya Pondasi Agregat Kelas A pada bahu jalan yang seharusnya masing-masing 0,5 meter kiri kanan sesuai dengan gambar bestek.

mendapati tebal pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A Badan Jalan yang seharusnya 20 cm hanya dikerjakan ala kadarnya sesuai dengan dokumentasi yang ada.

Pengamatan dan dokumen yang diperoleh, didapat dugaan indikasi kerugian negara bersumber dari mata anggaran pembayaran proyek tersebut yang tidak layak dibayarkan, yakni sebesar Rp 1.275.507.000.

Dalam hal ini kuat dipertanyakan pengawasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA) dan Kadis PUPR Rohil selaku Pengguna Anggaran (PA) terhadap kontraktor pelaksana PT Cahaya Kurnia Riau-PT Paluh Indah KSO.

Mestinya, Dinas PUPR Rohil lebih teliti dalam pengawasan proyek tersebut. Karena banyak kontraktor yang nakal sehingga pihak Dinas turut kecipratan dan imbasnya berurusan dengan pihak aparat hukum.

Atau jangan-jangan diduga sudah terjadi persekongkolan antara kontrakror dan oknum Dinas PUPR Rohil.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rohil Jon Safrindo, selaku Pengguna Anggaran, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatshap menyarankan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sebaiknya kita tunggu hasil pemeriksaan BPK, klu untuk lebih detail nya, bisa hubungi pak Raja karna pak Raja sebagai KPA nya," ujar Kadis PUPR Rohil. 

Sesuai arahan, awak media berusaha menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Rohil,  Raja Yulistri beberapa kali mendatangi kantornya namun sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum bisa ditemui dan terkesan menghindar.(R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index