Lusa, Perda Terkait Harga Pertalite di Riau Disahkan

Lusa, Perda Terkait Harga Pertalite di Riau Disahkan
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wakil Ketua Paniltia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Riau, Aherson mengakui kalau revisi Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau No 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah terutama mengenai penetapan harga pertalite dijadwalkan Kamis (22/03/2018) akan disahkan.  

Pembahasan kata dia akan diupayakan cepat, mengingat demi kepentingan masyarakat banyak.

"Ya sesuai jadwal  Kamis ini kita sahkan. Tidak susah dalam pembahasan, Kamis akan terkejar. Sebelumnya kita juga sudah mengadakan beberapa kali dengan instansi terkait seperti Pertamina, Bapenda dan lainnya," kata dia, Selasa (20/03/2018).

Diakui juga oleh Ketua Komisi V ini, Pansus sedang mencari jadwal dalam pembahasan dengan pihak Pertamina. Untuk mengetahui hitung-hitungan dalam penetapan harga dasar pertalite selama ini. "Kenapa Riau tertinggi nasional. Apalagi Riau sebagai daerah penghasil," dia menambahkan.

Harga dasarnya saja kata dia sudah tinggi, ditambah pajak tentu harga jual jadi tinggi juga."Jadi kita ingin tahu kalkulasi hitungannya dan minta diturunkan.  Untuk pajak kita ditetapkan yang terendah, jadi harga jual bisa lebih murah atau sama dengan provinsi tetangga," katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, harga dasar pertalite di Riau adalah Rp 6.666,67.  Sementara harga di daerah provinsi tetangga seperti Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jawa-Bali, Nusa Tenggara bisa lebih murah yaitu Rp 6.606,70.  Begitu juga daerah lain seperti Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua hanya 6.638,30. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index