Sudah Disepakati dengan Dewan Pengupahan

2016, Bupati Siak Minta Perusahaan Bayar UMK Rp 2,2 Juta

2016, Bupati Siak Minta Perusahaan Bayar UMK Rp 2,2 Juta
Bupati Siak Syamsuar

 

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Bupati Siak Drs Syamsuat Msi meminta seluruh perusàhan yang ada di wilayah Kabupaten Siak tahun 2016 wajib membayar upahnya sesuai dengan UMK kabuten siak tahun 2016.
 
Hal tersebut di katakan oleh Bupati Siak Drs Syamsuar,Msi melakukan selaturahmi dengan masyarakat Perawang
 
"Tahun 2016 ini kita sudah teken UMK tahun 2016 sebesar Rp2,20.500 dan sudah kita kirim ke propinsi Riau untuk minta persetujuan Gubri," ujarnya.
 
Kenaikan UMK yang dilakukan oleh Pemerintah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan buruh di lapangan.
 
Maka sebab itu, setelah surat edaran di kirim ke setiap perusahaan nantinya, maka sanggup tidak sanggup pihak perusahaan harus melaksanakannya.
 
"Bagi perusahaan yang tidak sanggup nantinya, maka bisa memberikan alasannya kepada kita, bagi perusahaan tidak ada yang menanggapi maka mereka dianggap mampu," pungkasnya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index