KEJAM...Usai Melahirkan, Sejoli di Siak Ini Bunuh Bayinya, Ditutup Celana, Mulut dan Muka Ditekan hingga Tewas Mengenaskan

KEJAM...Usai Melahirkan, Sejoli di Siak Ini Bunuh Bayinya, Ditutup Celana, Mulut dan Muka Ditekan hingga Tewas Mengenaskan
Kedua tersangka saat melakukan rekonstruksi

SUNGAI MANDAU (RIAUSKY.COM) - Polisi melakukan gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap di Perumahan Klantan PT RAPP ESTATE Mandau, Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Riau beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka Aluziduhu Ndurhu dan Sadari Gulo melakukan 35 adegan hingga bayi malang tersebut meninggal dan dikuburkan oleh kedua pelaku di perkebunan akasia.

Rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi Berkas Perkara Penyidikan. Hadir dalam giat rekonsonstruksi Kapolsek Sungai Mandau IPTU Alchusori, SH MH, Jaksa Fungsional, Sat Reskrim Polres Siak dan Ruslan Harahap sebagai Humas PT RAPP.

Dalam 35 adegan tersebut terungkap bahwa pembunuhan terhadap bayi tak berdosa itu dilakukan dengan keji.

“Dimulai pada saat tersangka Sadari Gulo merasakan sakit pinggang dan masuk kamar, berjongkok dan langsung melahirkan di dalam kamar. Bayi tersebut ditutup dengan celananya. Tersangka menekan bagian mulut dan muka bayi tersebut,” ungkap Kapolsek Sungai Mandau IPTU Alchusori, SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018) seperti dimuat Infosiak.com.

Kemudian tersangka Aluziduhu Druhu mengambil bayi tersebut dan meletakkan bayi malang itu ke dalam ember berwarna hitam. Selanjutnya membawa ember berisi bayi ke belakang kebun Akasia. Lelaki berbadan tegap dan pendek itu langsung menggali tanah guna membuat lubang. Kemudian bayi yang dibawa dengan ember tadi dikuburkan kedalam lubang tersebut.

Sebagaimana diketahui penemuan bayi perempuan tersebut berawal dari seorang warga bernama Lisana Waruwu yang saat itu sedang mengambil daun ubi di kawasan PT RAPP, Selasa (30/1/2018) lalu.

Saat itu, saksi tergelincir karena melewati tanah liat yang masih basah. Lalu Lisana memanggil temannya, Faduhusi Waruwu, karena mencium bau busuk. Saksi curiga melihat tanah liat yang basah kemudian mereka menggali dan menemukan mayat bayi.

Kedua saksi kaget dan langsung melapor ke Polsek Sungai Mandau. Polisi meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi mengarah kepada kedua tersangka. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan kedua terduga pemilik bayi tersebut.

Namun dari hasil interogasi, kedua tersangka berdalih dengan alasan bahwa bayi tersebut sudah meninggal dunia saat dilahirkan. Dan mengaku bayi dikubur pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (R08/Isc)

Listrik Indonesia

#Bayi Dibuang Orang Tuanya

Index

Berita Lainnya

Index