Soal Sekdakab Kuansing, Sekda Riau Minta Mursini Ambil Keputusan

Soal Sekdakab Kuansing, Sekda Riau Minta Mursini Ambil Keputusan
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Muharlius telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Maret 2017 silam. Artinya, masa jabatan sebagai Plt Sekdakab Kuansing tersebut telah setahun lebih.

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, Bupati Kuansing Mursini tetap mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda berlandaskan peraturan pemerintah lama yang mengatur masa jabatan seorang Plt Sekda selama setahun.

Sementara, berdasarkan peraturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan bahwa masa jabatannya selama enam bulan.

"Plt Sekdakab Kuansing saat ini didasari peraturan lama yang maksimal masa jabatannya setahun. Sedangkan, ini sudah lewat setahun, tanggal 3 atau awal April mestinya Bupati sudah ambil langkah. Kalau memperpanjang Plt nggak bisa lagi, karena sudah ada Perpres baru," urainya di Kantor Gubernur Riau, Jumat (23/3/2018).

Hari ini juga, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menyurati Bupati Kuansing Mursini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah atas masa jabatan Plt Sekdakab Kuansing tersebut.

"Hari ini surat dari Plt Gubernur kepada Bupati Kuansing tersebut dikirim. Isi suratnya kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan assessment Sekdakab Kuansing yang sudah dilakukan sejak tahun lalu," tandasnya. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index