Dahsyat Sadisnya.... Istri di Dumai Ini Masih Sempat Dipukul dan Diinjak-injak Sebelum Tewas Dikubur

Dahsyat Sadisnya.... Istri di Dumai Ini Masih Sempat Dipukul dan Diinjak-injak Sebelum Tewas  Dikubur
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Erlina oleh suami sirinya, Rd di gurun Panjang, Dumai. Foto: xnewss.com

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga, Erlina (37), oleh suami brondongnya, Rd (19) sungguh kejam.

Sebelum tubuhnya dikubur hidup-hidup, dia sempat mengalami penganiayaan sadis dengan cara kepala dibenturkan ke batang sawit lantas diseret ke dalam parit.

Saat itu, ternyata Erlina belum meninggal dunia. Kakinya masih bergerak-gerak. Melihat itu, pelaku kembali kalap dan memukul korban sebanyak dua kali, hingga tak bergerak. 

Setelah itu, dia pun mengambil sisa tanah galian untuk menguburkan tubuh istrinya yang diduga masih dalam kondisi bernyawa, lantas kembali menginjak-injak tubuh korban.

Aksi sadis Rd terungkap dalam 28 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Dumai pada Senin (26/3/2018) siang lalu terkait kasus terbunuhnya Erlina.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam menyebutkan, sedianya hanya ada 22 adegan rekonstruksi dalam perkara ini. 

Namun, untuk lebih memberikan detail perkara hukum yang dilakukan tersangka, aparat menambahkan 6 adegan tambahan sehingga totalnya menjadi 28 adegan.

''Tempat kejadiannya 2 tempat, dan proses rekonstruksi dilakukan juga di dua tempat, yakni di Jalan Mataram, Kelurahan Kayu Kapur, dan lokasi penemuan mayat korban di Jalan Garuda Kelurahan Kampung Baru, Gurun Panjang,'' ungkap dia.

Perkara ini bermula dari keributan di rumah tangga keduanya, yang ternyata berlanjut hingga saat keduanya berada di perkebunan sawit di Gurun Panjang. 

Warga yang menyaksikan proses rekonstruksi sempat terlihat geram dan marah kepada tersangka. Khususnya dari kalangan keluarga. Mereka tampak tidak bisa menerima perlakuan sadis yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya sendiri.

Bahkan, warga yang jumlahnya mencapai ratusan orang tersebut sempat mengeluarkan makian keras agar pelaku dihukum mati saja atas kekejamannya. ''Dihukum mati saja itu Pak, bukan manusia lagi dia itu,'' ungkap salah seorang warga yang menyaksikan yang diduga juga dari kalangan keluarga Erlina. 

Kemarahan tersebut jelas terlihat manakala pelaku pemukul korban yang sudah terkapar lantas mengubur dan kembali menginjak-injaknya. ''Memang tak manusia dia itu,'' kata pihak keluarga lainnya yang sempat membuat suasana memanas dan pihak keluarga meneriaki pelaku. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam 18 tahun penjara dengan perkara tindak pidana pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.(R13)


 

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index