Polres Inhil Amankan Pelaku Illegal Fishing

Polres Inhil Amankan Pelaku Illegal  Fishing
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana illegal  Fishing di perairan Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah.
 
"Kita mengamankan 3 unit kapal motor yang dinahkodai SA, SR dan AT. Mereka kita amankan karena kapal mereka tidak dilengkapi dokumen dan juga menggunakan alat tangkap jenis trol," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Inhil, Kompol Dana Ananda Saputra, Kasat Airut AKP Awaluddin, Kasat Reskrim, AKP Juper LT dan beberapa perwira dilingkungan Polre Inhil, Senin (30/11).
 
Setiap kapal motor memiliki 1 orang anak buah kapal (ABK) yang kini menjadi saksi dari aksi tiga tersangka tersebut. "Para tersangka merupakan warga Kuala Tungkal, Tanjung Jabung, Provinsi Jambi. Dimana, hasil tangkapan mereka ini nantinya akan dijual di Kuala Tungkal," Sebut Hadi.
 
Ia menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah tahu kalau mengunakan alat tangkap jenis trol ini dilarang. Namun, para tersangka tidak peduli dan selama ini main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
 
"Para tersangka sudah mengetahui (menggunakan alat tangkap jenis trol, red) dilarang. Selama ini mereka melakukan petak umpet, Kalau ada petugas mereka ketengah dan kalau tidak ada mereka ke daratan." Terangnya. 
 
Dari tangan tersangka Polres Inhil mengamankan barang bukti 3 unit pompong tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 4D,  jaring Ikan (Trawl, red) 6 set dimana 3 set milik SA, 2 set milik SR dan 1 set milik AT. 6 unit other boat (papan pengembang jaring, red) dan 145 Kg ikan campur.
 
"Mereka dikenakan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan." Tukas Hadi. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index