KPU Inhu Sosialisasi Tahapan Pileg dan Pilpres 2019

KPU Inhu Sosialisasi Tahapan Pileg dan Pilpres 2019

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu laksanakan sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pilpres pada 2019 mendatang. 

Acara dilaksanakan di aula wisma Happy kecamaran Rengat Barat, Selasa (4/4).Materi yang disampaikan berupa jadwal dan tahapan sesuai dengan peraturan KPU 07 tahun 2011. Sedangkan pemateri masing-masing ketua KPU Inhu Muhammad Amin, komisioner KPU Yenni Meirida dan Hendri A Saleh. 

Amin mengatakan sosialisasi diberikan kepada para perwakilan partai politik, instasi pemerintah dan pihak kepolisian, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama. Sosialisasi ini merupakan tahap awal kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi pada 2019 mendatang. 

“Kita menyampaikan sejumlah jadwal dan tahapan sesuai dengan PKPU, ini merupakan tahap awal mengenai persiapan KPU untuk menyelenggarakan Pesta demokrasi,” ujarnya sesaat setelah selesai sosilisasi tahapan penyelenggara Pileg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta Pilpres. 

"Pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 mendatang, semua wajib pilih harus menggunakan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih."tegasnya. Jika e-KTP belum jadi, maka bisa meminta Disduk Capil setempat beri surat keterangan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman," tambah Amin.

Lebih lanjut dikatakan, jika warga yang telah melakukan perekaman data maka akan ada barcode dan juga foto sehingga bisa dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah merekam data, hanya saja e-KTP belum diterbitkan.Sementara itu Hendri mengungkapkan untuk persyaratan bakal calon, tidak jauh berbeda dengan Pileg sebelumnya dan partai silahkan berkoordinasi dengan KPU. 

"Siapapun yang akan ikut Pileg, diharapkan agar bisa mempersiapkan sleuruh persyaratan dari saat ini, terutama syarat seperti legalisir, jelasnya. Untuk persyaratan khusus lainnya, menurut Hendri akan kembali disosialisasikan kembali kepada parpol setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (R18/Mcr)

Listrik Indonesia

#Pilpres RI 2019

Index

Berita Lainnya

Index