Kantongi 5 Paket Sabu-sabu, Dua Warga Bangko Pusako Rohil Diciduk Polisi

Kantongi 5 Paket Sabu-sabu, Dua Warga Bangko Pusako Rohil Diciduk Polisi
Para pelaku saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) -  Dua warga Bangko Pusako tidak bisa berkutik lagi, saat digelandang tim opsnal satreskrim ke Mapolsek Bangko. Kedua tersangka harus mempertangungjawabkan atas perbuat mereka. Pasalnya, ketika kedua tersangka melintasi Mapolsek Bangko Pusako. " Di ketahui, kedua tersangka membawa 5 paket narkotika jenis sabu sabu.

Data yang di peroleh dari Mapolres Rohil bahwa Juhepi alia Epi (31) dan Joko Kasmono (31), ditangkap tim opsnal satreskrim polsek Bangko Pusako Selasa 3 April 2018, di Jalan Lintas Poros - Teluk Bano 1 N 13 Dusun Harapan Jadi Rt 001 Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau. Dari kedua tersangka tim menemukan 5 paket narkotika jenis sabu sabu yang siap edar.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi Rabu (4/4/18) melalui Kabag humas Akp Ruslan membenarkan bahwa jajaran polres rohil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Adapun nama tersangka Juhepi alias Epi (31) dan Joko Kasmono alias Joko (31) keduanya warga jalan Abdul Manan Dusun Harapan Jadi Rt 004 Rw 002 Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako - Rohil.

Keduanya ditangkap tim opsnal satreskrim, ketika melintasi Mapolres Bangko Pusako dengan mengunakan sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nomor polisi. Sebelumnya, tim opsnal satreskrim Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada dua pemuda melintasi Mapolsek dengan mengendarai sepeda motor, diduga kedua pemuda tersebut membawa narkotika. 

Atas informasi tersebut tim melakukan pemeriksaan  terhadap sepeda motor yang melintasi Mapolsek. Ketika itu, tim memeriksa sepeda motor jenis Revo tanpa nomor polisi yang diketahui dikemudikan oleh Joko dan tumpangi Epi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ditemukan 5 paket sedang sabu sabu  yang disembunyikan dalam kantong celana Efi.

Untuk mempertangungjawab atas perbuatan tersangka dan penyeledikan lebih lanjut, kedua nya di gelandang ke Mapolsek. Kedua tersangka di jeret dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index