SIKAT...Bawa Ganja Kering Sebanyak 9 Kg, Remaja 16 Tahun Asal Aceh Ditangkap Polres Dumai

SIKAT...Bawa Ganja Kering Sebanyak 9 Kg, Remaja 16 Tahun Asal Aceh Ditangkap Polres Dumai
Pelaku saat diamankan polisi beserta barang bukti

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Jangan lengah, kejahatan narkoba terus terjadi, pelakunya seperti tak pernah jera, polisi diminta lebih ekstra waspada, seperti kasus yang satu ini.

Polisi berhasil membekuk seorang remaja tergolong dibawah umur berinisial MJ (16) tahun, untuk menjadi kurir dari wilayah Aceh ke kota Dumai.

Tersangka MJ (16) remaja asal Aceh itu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai karna kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ganja kering sebanyak 9 kg.

Tidak tanggung-tangung remaja 16 tahun berkulit putih dengan penampilan menarik itu telah mengakui sebanyak dua kali melakoni peran nya sebagi kurir ganja kering dari Aceh masuk ke Dumai.

“Iya udah dua kali, yang pertama sebanyak 10 paket besar diperkirakan 10 kg,” kata tersangka MJ kepada Kapolres Dumai seperti dilansir Trajunews.com.

Menurut Kasat Narkoba AKP Nova, MJ (16) tahun remaja asal Provinsi Nanggro Aceh Darussalam di sikat tim Satresnarkoba Polres Dumai, Senin (9/4/2018) sekira pukul 02.30 WIB di Kecamatan Sungai Sembilan.

“Tersangka kita amankan dengan membawa sebuah koper berwarna coklat. Didalam nya terdapat 9 paket Pres daun ganja kering asal Aceh yang rencananya akan diantar ke pemesan berada di wilayah Sungai Sembilan yang masih kita selidiki terus,” kata kasat Narkoba Polres Dumai

Sedangkan Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK pada Senin (9/4/2018) membenarkan adanya penagkapan remaja bawah umur tersangka kurir ganja 9 Kg asal provinsi Aceh.

“Tersangka MJ kita amankan saat melintas di Kecamatan Sungai Sembilan setelah sebelumnya tim kami dilapangan mendapatkan informasi tentang masalah kurir yang akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan yang ada di Dumai,” ujar Kapolres.

Menurut kapolres tersangka nanti nya akan di berlakukan UU khusus Anak mengingat usia MJ masih 16 tahun. “Ancaman kepada tersangka adalah hukuman mati, namun nanti kita akan ikuti dulu proses nya dengan proses hukum anak karna tersangka MJ masih berusia 16 tahun,” sambung Kapolres. (R13)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index