DASAR BIADAB...Sudah Bau Tanah, Kakek di Rohil Ini Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

DASAR BIADAB...Sudah Bau Tanah, Kakek di Rohil Ini Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Pelaku saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ntah setan apa yang merasuki jiwa M. Yahmin (70) kakek yang sudah bau tanah tersebut begitu tega mencabuli SN (5) cucu kandungnya sendiri. Akibat perbuatan biadapnya, Yahmin terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Data yang diPeroleh dari Mapolres Rohil, bahwa pelaku ditangkap tim opsnal satreskrim Polsek Simpang Kanan pada 9 April 2018. Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan tim jajaran polsek simpang kanan, diduga tersangka telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap SN anak di bawah umur. 

Tersangka M. Yahmin (70) diketahui warga jalan Aek Pancur Rt 00 Rw 00 Desa Aek Pancur Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Profinsi Sumatra Utara.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Selasa (10/4/18) melalui Kabag Humas Akp Ruslan mengatakan bahwa pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (8/4/18) yang lalu. 

Pencabulan tersebut pertama sekali diketahui Neneng Wahyuni (30) ibu kandung korban setelah menerima telepon dari korban.
Setelah dicabuli oleh kakek nya, korban merasa trauma dan takut.

Tidak beberapa lama setelah Yahmin melakukan pencabulan terhadap SN. Korban menelpon ibu kandungnya, tetapi anak korban tidak mengatakan apa-apa kepada Wahyuni dikarenakan ketakutan dia," kata Ruslan.

Korban sempat mengatakan kepada ibunya melalui telepon dengan mengucapkan, "halo ma, kakek bang Sapri  ma," kata korban. Lalu Wahyuni balik menanyakan, "Kenapa dengan kakek bang Sapri," tanya Wahyuni. Tapi anak korban saat itu mengatakan. "Tidak apa apa kok ma.

"Merasa tidak enak dihati, Wahyuni bersama suaminya pada Senin 9 April 2018 mendatangi anaknya di Dusun Pematang Lada, Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamata  Simpang Kanan Kabupaten Rohil - Riau. 

Setelah bertemu dengan SN ( korban), Wahyuni langsung membawa anaknya ke rumah neneknya. Setelah sampai di Rumah neneknya, Wahyuni kembali bertanya kepada anaknya. "Adek malam tadi mau ngomong apa sama ibu, Kata Wahyuni. Takut nanti dimarahi papa ma, kata korban. " Kemudian Wahyuni mengatakan, papa tidak marah kok dek.

Selanjutnya korban menceritakan apa yang dilakukan kakeknya terhadap korban. Setelah mendengar apa yang diceritakan anaknya, Wahyuni melihat alat kelamin anaknya. Terlihat saat itu, bahwa kelaminan korban mengalami merah. Tak terima anak ya di cabuli, Wahyuni didampingi suaminya membuat laporan kePolsek  Simpang Kanan.

Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan keMapolsek Simpang Kanan untuk penyelidika  lanjut. Dan tersangka kita jeret dengan pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002  perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (R15)

Listrik Indonesia

#pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index