Terjaring Razia, Polres Rohil Amankan 3 Kg Sabu-sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi

Terjaring Razia, Polres Rohil Amankan 3 Kg Sabu-sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Polres Rohil berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Sabtu 14 April 2018. 

Dari tangan tersangka Edi Susanto (31), Warga Sumber Makmur Rt 02 Rw 01 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau, tim jajaran Polres berhasil mengamankan 3 kg sabu sabu dan 2018 butir pil ekstasi.

Tersangka tidak bisa berbuat banyak dan tidak berkutik ketika dirinya digelandang ke Mapolres Rohil. Pasalnya, saat melintasi depan Mapolres Rohil, mobil yang dikemudikan tersangka Edi Susanto disetop oleh jajaran Polres. Saat dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaan yang ada di dalam mobil. Jajaran Polres menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi.

Data yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka Edi Susanto ditangkap oleh jajaran Polres di Jalan Lintas Riau Sumut Km 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil . Semantaran tersangka Dodi Wardani Sinaga ditangkap di dalam hotel Bintang Mulia Kamar 201 Jalan Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil- Riau.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuyanto Sik MH saat dikonfirmasi Senin (16/4/18) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan, membenarkan bahwa jajaran polres rohil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu sabu dan pil extasy pada Sabtu 14 April 2018 yang lalu. Pada saat itu, personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Pawas melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD di jalan lintas Riau - Sumut depan Mapolres. Saat di lakukan razia personil polres rohil menghentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh Edi Susanto.

Personil melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang di bawa tersangka Edi Susanto. Saat dilakukan pemeriksaan oleh personil, personil polres menemukan sebuah tas warna biru berada di samping tersangka. 

"Selanjutnya, personil polres melakukan pengeledahan terhadap isi tas yang di bawa tersangka. Dan di temukan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu sabu, dalam satu bungkus berat nya 1 kg dan narkotika jenis pil extasy sebanyak 2018 butir," kata Ruslan.

"Dilanjutnya, saat dilakukan pendalam terhadap tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal nya. Dia di suruh oleh RUDi untuk mengambil barang tersebut di daerah Pelintung kota Dumai. Rencananya barang bukti akan diserahkan kepada  Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.

Atas keterangan tersangka Edi , pada hari Minggu 15 April 2018 sekira pukul 02.00 Wib, tim sat narkoba polres rohil bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index