Terkait Korupsi Dana DD dan DK 2017 oleh Pjs Penghulu Kasang Bangsawan Rohil, Pelapor Minta Polres Komit dalam Penegakan Hukum

Terkait Korupsi Dana DD dan DK 2017 oleh Pjs Penghulu Kasang Bangsawan Rohil, Pelapor Minta Polres Komit dalam Penegakan Hukum

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sampai saat ini, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohil masih mendalami laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep ) Kasang Bangsawan, terhada Pjs Penghulu Kasang Bangsawan, Asli Djasit.

"Kemarin Pjs Penghulu Kasang Bangsawan itu sudah dipanggil, tapi tidak bawa dokumen, sehingga belum diperiksa," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK, melalui Kanit Unit II Reskrim Polres Rohil, Iptu R Ginting, Senin (16/4) sore kemarin melalui pesan WA pribadinya.

Ditegaskanya, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Pjs Penghulu Kasang Bangsawan itu. "Untuk panggilan kedua, kita minta Pjs Penghulu Kasang Bangsawan itu membawa dokumen, tujuannya agar bisa diperiksa," terang R Ginting.

Informasi dirangkum, laporan BPKep itu terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa ( DD ) dan Dana Kabupaten ( DK ) pada 2017 diduga dilakukan Asli Djasit selaku Pjs Penghulu Kasang Bangsawan tersebut.

Hal itu terungkap, Selasa (3/4) kemarin usai Ketua BPKep Kasang Bangsawan Arif Harry Widodo bersama Wakilnya Suheri diminta keterangan oleh penyidik Polres Rohil.  

Diungkapkan Arif dan Suheri, bahwa laporan itu dimasukan mereka pada 9 Mei 2018 kemarin. Namun, baru hari itu mereka diminta keterangan oleh penyidik Polres Rohil tersebut. "Ya, sesuai dengan laporan kami kemarin, itulah yang kami jelaskan ke penyidik Polres Rohil," terang Arif dan Suheri.

Dijelaskan Ketua dan Wakil BPkep Kasang Bangsawan itu, bahwa dalam laporan itu mereka menyampaikan beberapa hal diantaranya :

1. Pihaknya selaku BPKep di Kepenghuluan Kasang Bangsawan tidak pernah diikut sertakan dalam hal pengawasan pembangunan DD dan DK 2017.

2. Pihaknya selaku BPKep di Kasang Bangsawan tidak pernah diminta secara lisan maupun tulisan untuk mengawasi proses berjalannya proyek DD dan DK 2017.

3. Pihaknya selaku BPKep di Kasang Bangsawan tidak pernah diikut sertakan dalam penetapan proyek DD dan DK 2017, dan pihaknya tidak pernah menerima bestek proyek DD dan DK 2017.

4. Dugaan penyalahgunaan DD dan DK 2017, terhadap proyek normalisasi kanal Bagan Baru yang nilai proyeknya Rp.162.000.000 ( Seratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah ) . Namun, proyek ini ada beberapa kejanggalan diantaranya.

 a. Oleh Pjs penghulu proyek ini ditenderkan kepada Zulkifli senilai Rp.80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah ).

 b. Hasil invesitigasi BPKep Kasang Bangsawan terhadap TPK ( Tim Pimpinan Kegiatan ) Dusun 01, Kasang Bangsawan pada 16 Maret 2018 di tender/borong kepada Sugino dengan nilai poin Rp.80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah ).

5. Didalam mengerjakan Box Cover Simpang Tahu, Dusun 06 ada kejanggalan diantaranya :

 a. Tim TPK ( Tim Pimpinan Kegiatan ) tidak pernah diikut serta sesuai pengakuan.

 Ketua         : Bapak Ngadi. 
 Sekretaris : Bapak Suheri.
 Bendrhara : Herianto.

Menurut Arif dan Suheri, BKep ini sudah menjalani aturan malah ditender/borong kepada Bapak saudara Ramdan.

 b. Ongkos tukang dalam RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) Rp.11.186.000 ( Sebelas Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu ). Namun, kenyataan hanya dibayar Rp.6.300.000, sesuai poin 4 diatas.

Pihaknya atasnama BPKep Kasang Bangsawan berpendapat : 

1. Untuk poin 4 diatas bahwa sisa proses tender tersebut, seharusnya dimasukan kembali ke Rekening Desa. "Namun hasil invesitigasi kami selaku BPKep Kasang Bangsawan uang itu masuk kedalam rekening Pjs Penghulu Kasang Bangsawan," terang Arif dan Suheri.

2. Untuk poin 5 diatas  terhadap proyek Box Cover yang bekerja seharusnya TPK. "Namun kenyataannya ditender/ borongkan ke Ramdan, dan dikerjakan oleh saudara Andi," jelas Arif dan Suheri.

3. Setahu pihaknya selaku BPKep, bahwa DD dan DK tidak boleh ditenderkan kepada pihak lain, tapi harus dilaksanakan oleh TPK. 

"Berdasarakan dengan kejanggalan-kejanggalan terhadap penggunaan DD dan DK dan penyalahgunaan wewenang oleh Pjs Penghulu Kasang Bangsawan tahun anggaran 2017. Kami mengharapkan kepada Bapak Kapolres Rohil cq, Bapak Kasat Reskrim untuk dapat memproses secara hukum berlaku," harap Arif dan Suheri.

Ditegaskan Arif dan Suheri, bahwa pihaknya selaku BPKep Kasang Bangsawan, sebelum adanya kejelasan benar atau salahnya Pjs Penghulu Kasang Bangsawan, terhadap penggunaan DD dan DK tahun 2017 , pihaknya tidak akan menandatangani LPj (Laporan Pertanggung Jawaban) tahun 2017.  

"Semoga saja laporan kami segera ditindak lanjuti, dan perlu diketahui laporan kami ini ditandatangani oleh 9 orang tim BPKep Kasang Bangsawan," terang Arif dan Suheri.

Ditegaskannya, apabila tim Tipikor Polres Rohil lambat dalam menangani laporan, maka pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Kejaksaan Kabupaten Rohil. "Kami lihat dulu perkembangannya, semoga saja pihak Reskrim Polres Rohil komit terhadap laporan kami itu, sehingga kami tidak harus melanjutkan laporan itu ke Kejaksaan Rohil lagi," tutup Arif. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index