Kasir CV Sikma Jaya Dituntun 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Tuntutan JPU Kabur

Kasir CV Sikma Jaya Dituntun 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Tuntutan JPU Kabur

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah menjalani beberapa kali agenda persidangan, terdakwa Evi Ronauli Togatorop (33) selaku Kasir CV. Sikma Jaya unit Pujud akhirnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan.

Atas dakwaan JPU telah terbukti melakukan perbuatan penggelapan dana panjar pembelian buah sawit  milik CV Sikma Jaya sehingga mengalami kerugian secara berlanjut sebesar setengah milliar lebih .

Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijya SH MH Li dan dua anggotanya dan dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Jackson Nababan SH. Selasa 17 April 2018 diruang Cakra Pengadilan Negeri Ujung Tanjung .

Bahwa perbuatan terdakwa Evi Ronauli Togatorop telah merugikan pihak CV. Sikma Jaya selaku suplair buah sawit di PKS. PT. HKBS Pujud. berdasarkan bukti bukti dan saksi saksi dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sesuai dengan dakwaan primer pasal 374 jo pasal 64 ayat (4) KUHpidana dengan tuntutan 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. " ujar Maruli Tua Sitanggang SH dalam membacakan tuntutanya. 

Atas tuntutan JPU itu,  kuasa hukum terdakwa Jackson Nababan SH, langsung mengajukan permohonan pembelaan terdakwa secara tertulis kepada majelis hakim .selanjutnya hakim ketua majelis memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membuat pembelaan selanjutnya dalam waktu satu hari Rabu 19 april 2018 sekitar pukul 15.30 wib kembali sidang digelar dalam agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. 

Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, bahwa dalam perkara ini penyidik maupun penuntut umum dalam menentukan sesorang bersalah dinilai tidak ada keraguan, sebab perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, menurut kuasa hukum sangat kabur.  Alasannya hanya berdasarkan hasil audit internal perusahaan terdakwa di dakwa telah melakukan penggelapan dana secara berlanjut.

Menurut Jackson seharusnya penyidik dalam mencari kebenaran materil suatu perkara, penyidik maupun penuntun umum harus ada data pembanding dalam hal ini ada audit yang Independen. " jelas Jackson Nababan dalam pembelaannya. 

Bahwa terbukti dalam persidangan, ada perubahan arus kas tahun 2015 yang sudah ditutup dan diperiksa oleh tim audit dan kepala keuangan, selanjutnya bisa dirubah pada januari 2016 dengan selisih kas yang berbeda dan kesalahan ini dijatuhkan kepada terdakwa. Hal ini sehingga menimbulkan  kecurigaan bagi terdakwa, bahwa dalam penanganan perkara ini menurut kami tidak berdasar dan kabur," ujarnya. 

Pantauan riausky.com Dalam pledoi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum. dan jika terbukti  tidak bersalah agar nama baik terdakwa dipulihkan, atau jika menurut hakim berpendapat lain, mohon agar terdakwa dihukum dengan seadil adilnya. " ujar Jackson Nababan SH. 

Atas pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, JPU Maruli Tua Sitanggang SH tidak menanggapi pembelaan tersebut dan mengatakan tetap pada tuntutannya. 

Usai pledoi dibacakan, ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li akhirnya mengatakan sidang ditutup. sidang akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan pada Rabu 25 april 2018 dengan agenda pembacaan Putusan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index