Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Pelaku Usaha Nakal Jual Miras Tanpa Izin

Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Pelaku Usaha Nakal Jual Miras Tanpa Izin

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat ada belasan pelaku usaha baik restoran maupun cafe yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan adanya cafe dan restoran serta pedagang yang menjual minuman beralkholol.

Sebab sesuai aturan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol 5 persen yang termasuk dalam golongan A, wajib mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Akhir (SKPL-A). Untuk kewenangan penerbitannya berada pada Kementerian Perdagangan melalui rekomendasi dari Disperindag.

"Saat ini kita mencatat ada belasan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dibawah pengawasan kita. Sebab dalam mengantongi SKPL-A ini ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan,red) yang mengaturnya. Artinya kita tidak boleh sembarangan untuk mengeluarkan izin," kata Ingot, Jumat (20/4/2018).

Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini menyebut, para pelaku usaha tersebut telah diberikan peringatan agar tidak menjualnya. Karena pengusaha yang tidak mengantongi izin, terancam dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

"Bila memang tidak berizin maka pihak kepolisian dan Satpol PP bisa langsung menindaknya," tuturnya.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket, seperti bir, bir hitam, dan berarkohol lainnya demi melindungi konsumen. (R05/Mcr)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index