KPU Terima Berkas Persyaratan Minimal Dukungan Lima Balon DPD RI dari Riau

KPU Terima Berkas Persyaratan Minimal Dukungan Lima Balon DPD RI dari Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kembali menerima berkas syarat dukungan minimal Lima orang bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (23/4/2018).

Adapun kelima bakal calon tersebut yang pertama kali datang ke KPU adalah Suradi pukul 08.30 wib. Kemudian diikuti oleh Saut Sihaloho pada pukul 10.00 wib yang disusul Misharti pada pukul 11.00 wib.

Selanjutnya, pada siang giliran Jakiman pada pukul 15.20 wib. Selang beberapa menit jelang waktu penutupan giliran Edwin Pratama Putra tepat pukul 15.45 wib.

Pada tahapan penyerahan syarat dukungan minimal, KPU melakukan pemeriksaan dan pencocokan antara dokumen softcopy di aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan hardcopy daftar nama pendukung dalam lampiran form F1-DPD dan fotocopy KTPel/Suket.

Yang ditekankan dokumen-dokumen dukungan itu harus sinkron dan berurutan. Jika belum sinkron, bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Proses pemeriksaan dan pencocokan yang dilakukan KPU dari kelima bakal  calon di atas memerlukan waktu yang cukup bervariasi. Ada yang cukup memerlukan waktu 2 jam, tapi ada yang sampai 5 jam.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir proses pemeriksaan dokumen tergantung kerapian dokumen."Jika rapi dan tersusun sesuai format yang KPU arahkan prosesnya akan cepat," ujar Ilham.

Namun menurut Ilham, jika tak berurutan apalagi ada yang tak sinkron, maka harus dicari data yang selisih tersebut sampai ditemukan. (R06/Mcr)

Berikut ini nama-nama Balon DPD RI yang sudah serahkan syarat minimal dukungan ke KPU Riau.

Ahad, 22 April 2018

1. Instiawati Ayus
2. Jefry Noer
3. Rusti Uli Purba
4. Rizal Akbar
5. Agustian Ramanto

Senin, 23 April 2018
1. Saut Sihaloho
2. Misharti
3. Suradi
4. Jakiman
5. Edwin Pratama Putra.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index