Selama 10 Hari Razia, Polisi Amankan 3.282 Botol Miras dari Sejumlah Tempat di Pekanbaru

Selama 10 Hari Razia, Polisi Amankan 3.282 Botol Miras dari Sejumlah Tempat di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dalam kurun waktu 10 hari, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 3.282 botol minuman keras. Dari jumlah tersebut, 35 persen diantaranya merupakan miras oplosan yang diproduksi oleh home industri yang sebelumnya telah diungkap.

"Kalau miras oplosan baru merek Mansion. Dari jumlah ini, ada miras oplosan yang didapat dari peredaran home industri yang telah diungkap," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, pada Selasa (24/4/2018).

Miras yang diamankan dari hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) tersebut, mayoritas didapat dari Kecamatan Tampan dan Senapelan. "Di Payung Sekaki juga banyak. Tapi lebih banyak di Tampan dan Senapelan," sebutnya.

Sejauh ini imbuh Santo, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya korban miras oplosan. Ia berharap, agar masyarakat lebih cerdas untuk tidak mengkonsumsi miras apalagi oplosan.

"Survei membuktikan, pengalaman tindakan kriminal rata-rata bermula dari minuman keras. Lanjut kepada miras oplosan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, karena kandungan tidak sesuai.Oleh karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras," imbaunya.

Sebelumnya, Polsek Limapuluh sudah menetapkan satu orang tersangka dalam pengungkapan home industri atau pabrik rumahan minuman keras (miras) oplosan."Kita sudah tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam pengungkapan home industri miras oplosan," ungkapnya.

Santo mengatakan, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RP alias Reza, 28, yang merupakan pekerja di salah satu pabrik tersebut. Ia ditangkap pada awal Februari 2018 lalu."Segera kita limpahkan berkasnya ke jaksa," pungkasnya. (R05/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index