Lambat Bahas APBD, Pemprov Riau Siap Terima Sanksi

Lambat Bahas APBD, Pemprov Riau Siap Terima Sanksi
penandatanganan MoU KUA PPAS APBD Riau 2016 (riauterkini.com)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pembahasan selambat-lambatnya per 30 November.Namun, hingga tanggal 30 November 2015 lalu, KUA-PPAS belum ditandantangani antara Pemprov dengan DPRD Riau. MoU KUA-PPAS baru selesai dilaksanakan Rabu (2/12/2015) kemarin.
 
Pemprov Riau mengaku siap jika ada sanksi yang benar-benar akan diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo.
 
Salah satunya adalah tidak dibayarkannya gaji selama 6 bulan. "Kita siap," kata Pelaksana Tugas Sekdaprov Riau, M Yafiz.
 
Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD.
 
Dengan model sanksi seperti ini, maka masyarakat tidak lagi ikut menerima sanksi seperti pada aturan lama yang menunda atau memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
 
Kepala Pusat Penerangan Mendagri RI, Dodi Riatmaji mengatakan, tidak ada alasan bagi daerah untuk memperlambat pengesahan APBD tahun 2016.
 
Dikatannya, atas keterlambatan pengesahan ADPB Tahun 2016 ini, Mendagri akan berikan teguran kepada Pemprov Riau.
 
"Tidak ada alasan diperlambat, karena kan waktu pembahasannya lama, Pak Menteri juga sudah beberapa kali meminta kepada Pemda agar pengesahan disegerakan," ujar Dodi. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index